KPAI Minta Guru Cabuli Belasan Siswi di Sumsel Dihukum Berat

 


Batamramah.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin atas kelakuan bejat guru di Sumatera Selatan (Sumsel) yang memperkosa belasan siswinya dengan modus 'makhluk halus'. KPAI meminta pelaku dihukum yang berat.


"Saya ini menjadi keprihatinan yang mendalam di tengah banyaknya kasus kekerasan seksual lainnya. Kepada pelaku tentu berharap kepada polisi secara tegas menindak apalagi korbannya juga cukup banyak. Karena ini dia bertanggung jawab tentu ini bisa pemberatan sepertiga ya," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).


Rita menilai korban akan sulit menolak saat pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut. Sebab, pelaku yang merupakan guru dari korban menggunakan kekuasaannya sebagai orang yang berpengaruh kepada muridnya.



"Dalam hal-hal seperti ini penting melakukan pencegahan edukasi kepada siswa, 'kamu nggak boleh loh hanya berdua dengan guru walaupun guru yang meminta' dan itu harus dibuat SOP di dalam proses pembelajaran maupun aktivitas di luar jam sekolah. Karena kalau sudah berdua itu problematik seperti ini, ada potensi penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh guru kepada siswa," ucapnya.


Dia mengatakan para korban harus betul-betul maksimal dalam proses rehabilitasi baik jangka pendek, menengah, hingga jangka panjangnya. Menurutnya, jangan sampai korban mendapat stigma yang berulang di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.


"Dukungan psikologis, dukungan masyarakat agar bisa normal kembali di sekolah dan bermain seperti biasanya termasuk memulihkan keyakinan diri yang betul-betul membutuhkan dukungan banyak pihak," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, guru berinisial IM (48) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, memperkosa belasan siswinya dengan modus 'makhluk halus'. IM yang adalah guru di sekolah swasta ini sudah ditangkap polisi karena perbuatan bejatnya!


"Iya benar, tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan seorang oknum pengajar di sekolah swasta sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad kepada wartawan, Senin (22/11).


IM ditangkap bermula setelah orang tua korban melapor ke polisi. Total 13 siswi menjadi korban kebiadaban IM yang melakukan pemerkosaan. Dari ketiga belas korban IM, lima korban pemerkosaan melapor ke polisi, delapan lainnya belum.


Dedi memerinci ada tiga orang tua korban pemerkosaan IM yang mulanya melapor ke polisi. Mereka membuat laporan setelah anaknya diperkosa IM pada Selasa (16/11). IM bermodus hendak memberikan pengobatan kepada para korbannya.



"Dari keterangan saksi dan korban, tersangka ini dalam melancarkan aksinya seolah hendak mengobati korban yang dirasuki makhluk halus, diawali dengan tersangka ini minta dikerok dan dipijit kepada korban," katanya.


Korban kemudian dibawa ke dalam kamar untuk ritual dengan mengoleskan minyak di wajah serta sebilah keris yang ditempelkan di leher korban. Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap para korban yang rata-rata berusia 14-15 tahun.



(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama