PP Pastikan 16 Tersangka Demo Ricuh Kadernya, Siap Beri Bantuan Hukum

 


Batamramah.com,  - Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) telah mengecek keanggotaan 16 orang yang telah ditahan di Polda Metro Jaya terkait demo ricuh di Gedung DPR RI pekan lalu. Enam belas tersangka dipastikan adalah anggota Pemuda Pancasila.


"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pancasila. Jadi kemarin ada pertanyaan ke saya apakah benar kader PP, jawabannya benar," kata Ketua BPPH Pemuda Pancasila Razman Arif Nasution kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/11/2021).


Menurut Razman, 16 tersangka itu hanya kader biasa di ormas PP. Belasan tersangka itu tidak menduduki jabatan struktural di PP.


"Mereka kader biasa, pasti bukan ketua MPC (majelis pimpinan cabang), bukan sekretaris MPC. Jadi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP," terang Razman.


Terkait indikasi adanya sanksi internal yang juga akan diberikan kepada 16 tersangka kader PP itu, Razman enggan berspekulasi. Dia menyebut pihaknya masih akan mencoba melakukan pembinaan kepada 16 tersangka tersebut.


"Ya kalau masih bisa dibina ya kita bina. Kalau nggak mau dia--bukan dibinasakan--(tapi) keluar saja dari PP," tutur Razman.


16 orang anggota Pemuda Pancasila diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka imbas demo ricuh di depan gedung DPR RI pada Kamis (25/11). 16 tersangka itu dibagi dalam dua klaster.


Klaster pertama terkait kepemilikan senjata tajam. Total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


Klaster kedua terkait pengeroyokan Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan, diketahui berinisial RC.


Razman sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan advokasi kepada 16 anggota PP yang menjadi tersangka demo ricuh. Pemuda Pancasila akan mengajukan penangguhan penahanan bagi 16 tersangka.


"Ini yang saya mau diskusikan. Begitu kita lihat pasal yang disangkakan apa, ya kita ajukan penangguhan penahanan," pungkas Razman.



(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama