Puluhan LSM, OKP, Ormas dan Mahasiswa di Batam Minta Gubernur Kepri Cabut Izin Usaha PT Villa Pantai Mutiara

 


Batamramah.com - Sebanyak 70 LSM, OKP, Ormas dan Mahasiswa se-Provinsi Kepri membuat pernyataan sikap untuk mendesak Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad mencabut Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) di Pulau Rempang Tanjung Kelingking Pantai Kelat Kota Batam.


Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ketua LSM Lingkar Madani Batam, Andi S Muchtar sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA). 


“Kami atas nama OKP, LSM, ORMAS dan Mahasiswa se-provinsi Kepri menyatakan sikap bersama atas terbitnya surat keputusan Gubernur Kepri tentang izin usaha pemanfaatan hutan untuk wisata alam,” ucap Andi, saat melakukan konferensi pers, di cafe Up To You Batam Center, pada Senin (29/11/2021).


Andi mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan langsung di lokasi Tanjung Kelingking Pantai kelat Pulau Rempang, Kota Batam kondisi hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan. Kondisi itu terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam (IUPJL -PSWA).


Ia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan surat keputusan tersebut, ada 10 persen yang masih bisa dimanfaatkan dari luas yang diberikan. Namun, berdasarkan hasil survey, informasi melalui dron pada gambar yang didapat,  ternyata sudah melebihi apa yang diamanatkan dalam surat keputusan tersebut.


"kami menganggap surat keputusan Gubernur ini syarat dengan kepentingan, dimana permohonan surat dari PT. Villa Pantai Mutiara diajukan pada tanggal 5 Februari 2021, izin dari KLH dikeluarkan tanggal 10 Februari 2021 dan Sk dari Gubernur Kepri dikeluarkan tanggal 17 Februari 2021. Artinya memakan waktu hanya 12 hari,"ungkap Andi.


Menurutnya, hal tersebut harus dikaji kembali kalau memang sebuah hutan ingin dimanfaatkan untuk kepentingan produksi.

bagaimana Amdalnya, Master Plannya dan penataannya sehingga jangan sampai setelah surat keputusan diberikan, pengusahanya main potong saja tanpa ada pengawasan dari Pemerintah yang mengeluarkan izin tersebut


"Jadi dalam hal ini Kami ingin mencabut keputusan ini karena Banyak terjadi pelanggan dan kesalahan administrasi, tegasnya.


Kemudian, adapun  pernyataan sikapnya yang disampaikan yaitu :


1. Mendesak Gubernur Kepri untuk mencabut keputusan Gubernur Kepri tentang izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam pada hutan produksi Pulau Rempang Tanjung Kelingking Pantai Kelat Kota Batam oleh PT. Villa Pantai Mutiara


2. Diduga dengan penerbitan keputusan Gubernur Kepri tentang IUPJL-PSWA pada hutan produksi Pulau Rempang Tanjung Kelingking Pantai Kelat Kota Batam oleh PT. Villa Pantai Mutiara tidak melengkapi persyaratan perizinan yang diamanatkan


3. Diduga PT. Villa Pantai Mutiara telah melakukan pengrusakan/ penggundulan hutan produksi di Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang Kota Batam, karena luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak seluas 19,17 hektar dari total yang diberikan seluas 191,78 hektar


4. Mendesak Gubernur Kepri dan dinas terkait agar menyampaikan ke publik secara terbuka bukti dokumen persyaratan perizinan yang telah dipenuhi oleh PT. Villa Pantai Mutiara


5. Mendesak DPRD Kepri agar memanggil Gubernur dan dinas terkait untuk mengevaluasi izin-izin yang dikeluarkan karena diduga beberapa izin yang dikeluarkan syarat dengan kepentingan dan dipaksakan


6. Mendesak pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana pengrusakan hutan produksi


7. Meminta pihak KPK, Kepolisian, Kejaksaan agar memeriksa pejabat dan pihak terkait yang telah mengeluarkan beberapa izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam karena diduga syarat dengan kepentingan dalam pengurusan perizinan


8. Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan Gubernur Kepri dan pihak terkait, maka kami dari LSM, OKP, ORMAS se provinsi Kepri akan melakukan gerakan demonstrasi dan upaya hukum atas dugaan kesalahan terbitnya keputusan tersebut.

Lebih baru Lebih lama