Batamramah.com, Pemerintah terus memperkuat pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat guna menghindari lonjakan kasus COVID-19. Hal ini dilakukan salah satunya dengan mengeluarkan adendum SE No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan COVID-19 dengan prinsip gas dan rem yang terkendali," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Johnny mengatakan surat ini menitikberatkan pada pengaturan mobilitas dan pengendalian aktivitas sosial ekonomi masyarakat selama Nataru. Salah satunya terkait pembatasan mobilitas bagi pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis/belum mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Di samping itu, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen. Adapun hasil tes sampelnya wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Johnny mengatakan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Hal ini termasuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas.
Sementara khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, Johnny menyebut, wajib menunjukkan kartu vaksin dosisi lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Di sisi lain, perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi, kata Johnny, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
"Adendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujarnya.
Terkait aturan ini, Johnny meminta masyarakat untuk mentaatinya demi kepentingan bersama. Selain itu, ia juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama mencegah terjadinya lonjakan kasus sehingga semua aktivitas dapat dilakukan dengan aman dan nyaman.
"Pihak berwenang akan terus mengawasi implementasi dari aturan dan akan menindak tegas jika ada yang melanggar," pungkasnya.
(dekkk)
sumber: detik.com