KPK Jebloskan Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin Bandung

 



Batamramah.com, KPK mengeksekusi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Nurdin akan menjalani hukuman 5 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan eksekusi terhadap Nurdin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).



Ali menerangkan Nurdin juga dibebani membayar denda Rp 500 juta. Apabila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.


"Selain itu pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 Miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut," kata Ali.


"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.


Selain itu, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat selaku pemberi suap dalam kasus Nurdin Abdullah ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.


"Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tutur Ali.


Edy dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.


Seperti diketahui, Nurdin Abdullah tidak mengajukan permohonan banding atas vonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta hukuman tambahan lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Nurdin menerima putusan itu setelah berunding dengan pihak keluarga.


"Jadi kami tim PH (penasihat hukum), keluarga, maupun Pak Nurdin pribadi sudah memutuskan per hari ini bahwa kami tidak mengajukan banding," kata kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, kepada detikcom, Senin (6/12).


Arman tak memerinci lebih lanjut soal keputusan Nurdin Abdullah menolak banding. Dia menyatakan keputusan tersebut sudah melalui proses pertimbangan yang matang.


Nurdin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.


Nurdin dinyatakan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Nurdin juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama