Nia Ramadhani Happy Saat Nyabu, Hakim Singgung Mata Bersinar Kini Sayu

 



Batamramah.com, Nia Ramadhani mengaku saat memakai sabu beban masalahnya terasa hilang. Efek itu dirasakan Nia hanya sementara.


"Saat itu saya merasa lepas dari masalah saya. Ya betul (happy) walaupun saya tahu itu sementara, nggak apa-apa deh sementara yang penting rasa sesak hilang," kata Nia di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/12/2021).


Nia mengaku Ardi Bakrie tidak marah saat mengetahui Nia memakai sabu. Dia menyebut Ardi saat itu ikutan bersama Nia memakai sabu.


Menurut Nia, efek 'happy' yang dirasa hanya tiga hari. Dulu dia berpikir sabu adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah.


"(Efek narkoba) ya paling juga 3 hari. Saya jadi Nia yang kuat, yang happy-happy aja nggak ada masalah. Ya sudah seperti itu satu-satunya jalan keluar, saya pikir itu aja," ucap Nia.


Nia juga mengatakan efek narkoba tidak mempengaruhi fisiknya. Dia mengaku hanya merasa senang saat memakai barang haram itu.


"Saya dari dulu kurus. Jadi fisik nggak pengaruh," kata Nia.


"Hanya mata saja ya yang tadinya bersinar jadi sayu?" tanya hakim Fahzal Hendri.


"Saya nggak merasa terganggu dengan fisik tapi cara saya berpikir setiap saya ada masalah yang saya tuju cuma itu karena saya nggak tahu tentang cara komunikasi itu," jawab Nia Ramadhani.


Nia Tahu Cara Pakai Bong dari Teman


Sementara itu, Nia mengaku tahu cara memakai bong karena melihat temannya pada tahun 2006. Nia mengaku di pergaulannya kala itu teman-temannya banyak yang memakai narkoba.


"Waktu tahun 2006 saya pernah lihat teman pakai (bong)," tutur Nia.


"Siapa yang pegang ini sehingga bisa digunakan?" kata hakim.


"Mungkin pertama saya, setelah itu...," jawab Nia.


Hakim lantas bertanya bagaimana cara pakai bong itu. Nia Ramadhani pun menjelaskan.


Dalam sidang ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya. Penyalahgunaan narkoba itu turut dilakukan bersama sopirnya yang bernama Zein Vivanto. Ketiganya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus ini.


Akibat perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari tes urine diketahui ketiganya positif mengkonsumsi sabu.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama