Soal Dugaan Suap Rp 40 Juta dari Selebgram, Satgas Covid-19: Kami Dukung Pengungkapan Kepolisian

 


Batamramah.com, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, pihaknya merasa terganggu atas dugaan suap terhadap Satgas Penanganan Covid-19.


Sebelumnya beredar kabar bahwa terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp 40 juta yang diterima Satgas Penanganan Covid-19 dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan luar negeri.


“Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (17/12/2021).


Sonny menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bukan badan superbody karena tidak memiliki bidang penindakan.


“Satgas tidak memiliki kewenangan penindakan. Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” terangnya.


Sonny berharap, setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait Covid-19.


Dia juga meminta masyarakat tidak menjadikan pihaknya sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sejumlah pihak.


“Kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun medsos kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat,” jelasnya.


Sonny pun meminta warganet lebih bijak dan mendukung upaya bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia.


Upaya penanganan usai kasus Omicron ditemukan


Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat menyusul penemuan kasus Omicron pertama di Indonesia.


Salah satu upaya tersebut adalah penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan Covid-19, baik secara nasional maupun global.


Wiku pun meminta seluruh elemen masyarakat tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.


“Dimohon kepada seluruh masyarakat mempelajari kebijakan yang berlaku dan menaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta Surat Edaran (SE) Satgas No. 25,” katanya dalam siaran pers, Jumat (17/12/2021).


Dalam hal ini, Wiku berharap, berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Satgas juga akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan aparat.


“Satgas Covid-19 menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Wiku menjelaskan, adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi Covid-19 menunjukkan pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan.


Menurutnya, hal tersebut semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus Covid-19.


Terkait penemuan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Wiku meminta masyarakat tetap waspada dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes), tanpa perlu khawatir berlebihan.


“Kondisi kasus yang cenderung baik seyogyanya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan (prokes),” katanya.


Menurut Wiku, prokes merupakan sarana pencegahan yang mudah dan murah untuk dilakukan masyarakat.


“Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini, dengan menerapkan disiplin prokes sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan,” jelasnya.


Satgas Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan SE No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.


Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.


(dekk)


sumber: kompas.com

Lebih baru Lebih lama