Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan di Dubur Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Batam



Batamramah.com - Pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine berhasil digagalkan oleh Bea

Cukai Batam. Sabu methamphetamine yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur

dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis, 7 April 2022.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi membenarkan tangkapan Bea Cukai Batam tersebut, “Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim," tutur Undani. 

Undani melanjutkan bahwa modus

yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur.

Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai

melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7 April 2022.

Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.

Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka

positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan

body checking dan mengecek dubur tersangka.

"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati

masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan

di dalam badan tersangka,” jelas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan

diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa

isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto

811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan

dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk

diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara

Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk

 proses lebih lanjut.(Rilis)

Lebih baru Lebih lama