Aturan Masuk RI Wajib PCR Dihapus, Menhub: Tourism Akan Boom!



BATAMRAMAH.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara soal kebijakan syarat tes PCR bagi PPLN masuk RI dihapus. Budi mengatakan hal ini akan berdampak positif terhadap pariwisata RI.

"Ini suatu kemajuannya berarti bagi connectivity. Secara internasional 2 hal, satu, tourism akan boom," ujar Budi di Singapura, Rabu (18/5/2022).

Budi berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah melonggarkan aturan wajib tes PCR. Dia menyebut keputusan itu luar biasa.

Namun dia meminta seluruh insan penerbangan tidak lengah. Budi meminta tetap mengutamakan protokol kesehatan, dari cek suhu hingga memakai masker.

Lebih lanjut, Budi juga telah mengabarkan Kementerian Perhubungan Malaysia dan Singapura soal aturan PCR yang dihapus. Kedua negara itu, kata Budi, menanggapi positif.

"Tidak ada kata lain yang tepat untuk saya katakan, terima kasih, Presiden," jelas Budi.

Budi memprediksi ke depan akan terjadi pergerakan wisatawan yang luar biasa. Terutama turis masuk ke Indonesia.

"Pak Novie (Sekjen Kemenhub) siap-siap terjadi suatu pergerakan yang luar biasa, akan terjadi pergerakan yang luar biasa karena dengan adanya syarat (tes PCR) yang kita lakukan sendiri tiba-tiba orang-orang itu menghadapi ketidakpastian," tutur Budi.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menghapus aturan pelaku perjalanan luar negeri wajib membawa hasil tes negatif PCR saat masuk RI. PPLN bisa masuk RI tanpa hasil tes PCR jika sudah dua kali divaksinasi. 

"Betul, selama sudah vaksin 2 kali," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada wartawan.

Sebelumnya, kewajiban menunjukkan hasil negatif PCR dari negara asal tercantum dalam SE 42 Tahun 2022. Begini isinya:

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan," demikian bunyi SE 42 yang diteken 6 April. Dalam SE terbaru, aturan itu kini sudah dihapus.

Dalam aturan terbaru Kemenhub, kewajiban membawa hasil tes PCR tidak ada lagi dalam SE 58 Tahun 2022. SE ini diteken pada 18 Mei 2022.

PPLN yang masuk ke RI menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat menerima vaksin COVID dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum mendapat vaksin, akan divaksinasi di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif.

Adapun PPLN yang sudah tiba di RI akan melakukan perjalanan domestik wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai UU.

"Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan," demikian isi SE 58/2022.

"Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA," lanjut SE tersebut.(syt) 

sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama