BATAMRAMAH.COM, TANJUNGPINANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Am terpaksa berurusan dengan polisi.
Itu setelah Am dipolisikan istrinya atas laporan pemalsuan tanda tangan dalam surat.
Kepada polisi, Am mengaku telah memalsukan tanda tangan istrinya ES untuk melakukan pinjaman di BPR Tanjungpinang.
"Uang yang dipinjam itu senilai Rp 30 juta, dan pengajuan pinjaman tersebut telah direalisasikan oleh Bank BPR Tanjungpinang. ujar Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Sabtu (16/7/2022).
Ia menerangkan, kejadian tersebut terungkap saat istri pelaku ES mendatangi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, guna menemui pelaku dan meminta pertanggungjawaban.
"Pelaku ini sudah beberapa tahun tidak menafkahi istri dan anaknya,” jelas Awal.
Saat mendatangi kantor sang suami, ES kemudian masuk ke dalam ruangan dan membuka laci kerja suaminya.
Dari situ, korban mendapati ada sebuah buku Bank BPR Tanjungpinang atas nama suaminya Am.
Dibuku bank itu tertulis nominal Rp 30 juta dengan keterangan cair KRD Am. Mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi Bank BPR Tanjungpinang untuk melakukan konfirmasi.
“Dan benar saja pelaku mengakui telah membuat surat pernyataan tanpa seizin dari sang istri,” terangnya.
Lebih lanjut, Awal menuturkan korban sama sekali tidak pernah menandatangani surat dan tidak pernah mengizinkan.
Dia pun terkejut mengetahui adanya pinjaman uang ke bank oleh suaminya tersebut. Dalam hal ini, korban merasa dirugikan dan melaporkan suaminya ke kantor polisi.
Am diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP.
Sumber: TribunBatam