Curi Kulit Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Sayuti Ngaku untuk Jimat dan Ilmu Kebal




BATAMRAMAH.COM, Kasus pencurian kulit alis dan kelopak mata jenazah buat heboh warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, baru-baru ini.


Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan dua warga setempat ke polisi, lantaran organ tubuh luar anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia tiba-tiba saja hilang.


Setelah diselidiki polisi, terungkaplah aksi itu dilakukan Sayuti (65).


Dia melakukan aksinya itu dengan cara menyayat kulit alis dan kelopak mata jenazah dengan pisau silet.


Modusnya, pelaku datang melayat ke rumah duka dan membacakan surat Yasin untuk jenazah.


Saat pihak keluarga jauh dari jenazah korban, pelaku melancarkan aksinya.


Kini Sayuti telah ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, kulit yang diambilnya dari jenazah itu digunakannya untuk ilmu kebal, sebagai jimat dan untuk mengobati pasien.


“Selain untuk ilmu kebal, tersangka mengatakan untuk pengobatan. Organ kulit tadi dibakar, kemudian dibungkus timah, dimasukkan ke dalam kantong warna hitam, lalu harus dibawa kemana-mana sebagai jimat. Itu keterangan tersangka hari ini ke penyidik,” kata Kepala Seksi Humas Polres HST AKP Soebagijo, saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022) malam dilansir dari Banjarmasinpost.


Namun, tersangka pencurian alis dan kelopak mata jenazah ini masih tertutup untuk nama-nama pasiennya. Hanya menyebut, pasiennya orang jauh dan tidak kenal.


Kepada polisi, tersangka mengaku aksinya itu sudah dilakukan 2 tahun.


Diketahui kalau Polres HST telah menetapkan kakek tersebut, yakni Sayuti, sebagai tersangka kasus pencurian organ tubuh luar jenazah berupa kulit alis dan kelopak mata.


Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 88 pasang organ luar jenazah yang sudah dibungkus kertas timah rokok. Sebanyak 82 di antaranya sudah dikeringkan.


Mengenai kondisi psikologis tersangka yang mencuri alis dan kelopak mata jenazah tersebut, Polres HST akan memeriksakannya terkait kecenderungan terhadap llmu tertentu.


Sampai saat ini, perbuatan tersebut dilakukan sendiri. Meski demikian, penyidik tetap menggali lebih dalam kasusnya agar terungkap tuntas.


“Polres HST masih membuka pengaduan, jika masih ada pihak keluarga korban jenazah yang mengalami hal sama dengan dua pelapor,” kata Soebagijo


Diberitakan sebelumnya, dua pelapor, yaitu Misrah (48) dan Fahrianor, warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, melaporkan kasus tersebut ke polres setempat.


Pelapor pertama, Misrah, mantap melaporkan tersangka, setelah memergoki sendiri aksi pelaku.


Selanjutnya, Fahrianor menyusul membuat laporan karena jenazah anggota keluarganya, yakni almarhum Bari, yang meninggal terlebih dulu sehari sebelum Sandariah (80), ibunya Misrah, kondisinya sama. Namun, saat itu tidak mengetahui bahwa hal itu perbuatan tersangka.


Sedangkan tersangka, kepada penyidik Satreskrim Polres HST mengakui bahwa dua jenazah yang kehilangan kulit alis dan kelopak mata itu diambilnya menggunakan silet. 

Sumber: TribunBatam 


Lebih baru Lebih lama