Diberhentikan Sepihak, RW Gandeng PH Siapkan Serangan Balik

 



BATAMRAMAH.COM, Batam - Hartanto RW 040 Perumahan Odesa, Kelurahan Kampung Belian melalui kuasa Hukumnya Arisal Fitra, SH. dan partner Dikky Zurkarnain Hutagalung,SE., SH angkat bicara terkait pemecatan yang di lakukan sepihak oleh Lurah Belian Batam Kota,  Muhamad Farhan.


Aris mempertanyakan langsung ke absahan surat pemecatan yang di berikan oleh Lurah Belian tersebut ke Kecamatan Batam Kota. 


" Camat Batam kota yang di wakili oleh Sekertaris Camat, Faisal, menyampaikan perihal pemecatan ini pihaknya tidak tau dan tidak ada pemberitahuan terkait surat pemberhentian RW 040 dari lurah belian, "Ujar Aris kepada awak media, Jumat (15/07/2022).


Dijelaskan Aris, awal mula buntut pemberhentian sepihak yang di lakukan lurah belian kepada Hartanto yang saat itu menjabat Rw 040 Odesa, dinilai janggal oleh sebagian besar masyarakat Perumahan Odessa.


Pasalnya, pemberhentian itu terjadi setelah terealisasinya program semenisasi Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) di kawasan Perumahan Odessa


"Di duga setelah terealisasinya program semenisasi jalan di RW 040 dalam bentuk PIK yang didapat melalui Musrenbang tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kota. Setelah itu klien saya di berhentikan tanpa alasan yang masuk logika," jelas Aris.


Lanjut Aris, pihaknya sudah beberapa kali mencoba menghubungi Lurah akan tetapi tidak di respon dengan baik serta bersikap arogan seakan menantang bahwasannya dirinya siap menghadapi proses hukum, sehingga pihak kami melayangkan surat somasi kemudian di tembuskan ke Ombusman serta mencoba mediasi ke pihak Camat Batam Kota.


" Kami berharap kepada instansi pemerintahan, terkait pemecatan sepihak yang dialami klien kita agar bisa dimediasi atau duduk bersama membahas pekara ini agar dapat win win solution, sebelum kita adukan ke tingkat berikutnya yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berapa di Sekupang," tutup Aris.

Lebih baru Lebih lama