Tak Bayar Retribusi Sampah, Warga Tanjungpinang Bisa Kena Tipiring

 



BATAMRAMAH.COM, Tanjungpinang - Warga Tanjungpinang yang belum membayar retribusi pelayanan kebersihan atau sampah apalagi sampai menunggak, diminta segera melakukan pembayaran.


Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang akan mengambil tindakan bagi warga yang belum membayarkan retribusi sampah.


Tindakan yang diambil mulai dari memberikan surat peringatan (SP) hingga menjadikan perkara ini sebagai tindak pidana ringan (tipiring).


Terkait retribusi sampah ini telah diatur sesuai Perda nomor 5 tahun 2012 dan perubahannya nomor 4 tahun 2018 terkait pemungutan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan."Untuk masyarakat yang belum membayar retribusi segera melakukan pembayaran. Karena, DLH akan melakukan upaya tegas terhadap orang-orang yang memang saat ini menunggak retribusi dari Januari 2022," ujar Kepala DLH Tanjungpinang Riono, Rabu (27/7/2022).


Ia mengatakan, warga yang kedapatan menunggak pembayaran akan diberikan SP kesatu dan nanti akan disusul peringatan kedua.


“Apabila peringatan satu dan dua tidak diindahkan, maka kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum melalui rapat koordinasi, kami akan melakukan upaya tipiring,” tegas Riono.


Terutama bagi warga yang sudah menerima surat peringatan satu agar segera melunasi kewajiban retribusinya, supaya tidak datang peringatan kedua.


"Jika SP 2 sudah diterima, kami tidak bisa melakukan apa-apa. Sebab sudah diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tipiring melibatkan PPNS Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan hakim Pengadilan Negeri," ungkapnya.


Ia melanjutkan terkait pembayarannya, wajib retribusi dapat melakukan pembayaran secara tunai ke petugas pungut DLH, lewat QRIS, dan transfer ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang.


Sebelumnya, Riono memaparkan, sejak Januari hingga Juli 2022, ada 16 orang petugas kebersihan yang merangkap kerja sebagai juru pungut.


Nanti, mereka akan dikembalikan sebagai petugas kebersihan.


Pihaknya sudah meminta kepada Wali Kota sebanyak 16 orang pegawai yang bertugas sebagai juru pungut DLH.


"Sebenarnya kebutuhan kita itu sebanyak 20 orang, tapi 4 orang lagi kita berdayakan dari DLH," katanya.


Selain retribusi di jalan-jalan protokol, DLH juga menjangkau Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai perda retribusinya Rp 1.000 per hari.


“Pelaksanaanya mulai aktif 1 Agustus 2022. Ada 16 orang ditambah 4 orang dari DLH, mereka full sebagai juru pungut," jelas Riono.


Dalam waktu dekat ini, DLH juga akan memberikan pengarahan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai juru pungut.


"Nanti, petugas juru pungut DLH juga sudah dibekali atribut dan rompi sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat," tukasnya. 


Sumber: TribunBatam 

Lebih baru Lebih lama