Batamramah.com, Batam - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Kemenkeu Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mencatat pelaporan surat
pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 17 Maret 2025 mengalami pertumbuhan 7,91
persen secara tahunan atau berada di atas nasional yang 7,88 persen.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kepri Imanul Hakim mengungkapkan
bahwa pertumbuhan ini menunjukkan kesadaran wajib pajak yang semakin meningkat.
"Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan
SPT-nya lebih awal dan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai
layanan yang telah kami sediakan," ujarnya saat dihubungi di Batam, Kepri,
Senin.
Pada 2024, DJP Kepri mencatat 126.924 dan hingga hari ini,
jumlah SPT yang telah dilaporkan sebanyak 131.852 atau tumbuh 7,91 persen.
Adapun jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT di
masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) di Kepri yakni KPP Pratama
Tanjungpinang menerima 31.172 laporan, KPP Pratama Batam Utara menerima 29.956
laporan, dan KPP Madya Batam menerima 139 laporan.
Sementara itu, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun menerima
13.568 laporan, KPP Pratama Bintan menerima 15.116 laporan, dan KPP Pratama
Batam Selatan menerima 46.037 laporan.
Guna memfasilitasi wajib pajak yang belum sempat melapor,
Kanwil DJP Kepri bersama sejumlah KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan membuka layanan pada akhir pekan.
Di Batam, DJP Kepri membuka layanan pojok pajak yang dibuka
di akhir pekan yakni Sabtu (22/3/2025) dan Minggu (23/3/2025) mulai pukul 09.00
sampai pukul 15.00 di Grand Batam Mall.
Sementara, di luar pulau Batam tersedia pada Sabtu
(22/3/2025) di beberapa lokasi, yaitu KP2KP Dabo Singkep Karimun pada pukul
08.00-15.00 WIB, KPP Pratama Bintan pada pukul 08.00–18.00 WIB dan KPP Pratama
Batam Selatan pukul 08.00–15.00 WIB.
Layanan akhir pekan ini mencakup pelaporan SPT tahunan,
aktivasi dan pemulihan Electronic Filing Identification Number (EFIN),
serta konsultasi perpajakan.
"Kami berharap layanan tambahan ini dapat membantu
wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja," tambah
Imanul.
DJP Kepri terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera
melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari
sanksi administrasi, mengingat bahwa para wajib pajak memiliki waktu sekitar
dua minggu untuk melapor.
Sumber: Antaranews.com