Batamramah.com, Batam - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan
Negeri (Kasipidum Kejari) Batam, Kepulauan Riau Iqram Syahputra mengawal
langsung jalannya persidangan kasus narkoba penyisihan barang bukti sabu
seberat satu kilogram yang melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang
Kompol Satria Nanda dan sembilan orang anggotanya, di Pengadilan Negeri Batam,
Senin.
Bukan kali pertama Iqram hadir langsung di ruang persidangan
memantau jalannya sidang yang pada pekan ketiga Maret 2025 masih mengagendakan
pemeriksaan saksi dari JPU.
“Karena ini perkara atensi (langsung pimpinan), juga perkara
penting karena dari terdakwa juga bukan (orang) biasa, harus saya kawal dan
saya pantau langsung,” kata Iqram.
Iqram hadir menyaksikan jalannya persidangan di kursi
pengunjung sidang ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
Kejari Batam mengerahkan sembilan orang jaksa penuntut umum
(JPU) yang mengawal proses pembuktian pada persidangan tersebut.
Persidangan kasus ini bergulir sejak 30 Januari 2025, mulai
dari pembacaan dakwaan, eksepsi dan putusan eksepsi, serta sidang pemeriksaan
saksi dari JPU mulai 20 Februari 2025, kemudian ditunda menjadi 27 Februari dan
masih bergulir hingga saat ini.
Persidangan dijadwalkan hakim dua kali sepekan, yakni setiap
Senin dan Kamis. Menurut Iqram, sidang berjalan kondusif, dan pihaknya terus
berupaya untuk melakukan pembuktian perkara.
“(Sidang) masih kondusif, kami terus melakukan upaya
pembuktian,” katanya.
Pada sidang pemeriksaan saksi 27 Februari, dua saksi
penangkap dari Polda Kepri mencabut keterangannya dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) yang dihadapkan pada persidangan, yakni terkait keterangan
saksi adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh 10 mantan anggota
Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kedua saksi menyatakan keterangan itu bukan berdasarkan apa
yang diketahui, didengar dan dilihatnya langsung, melainkan berdasarkan laporan
penyidik Propam Polda Kepri terkait sidang etik 10 mantan anggota Satresnarkoba
Polresta Barelang.
Pada sidang hari ini pun, saksi mantan Kapolresta Barelang
Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto juga mencabut keterangan dalam BAP-nya terkait
keterangan penyisihan barang bukti narkoba, bahwa keterangan itu dia dapatkan
dari informasi yang didengarnya dari Diresknarkoba Polda Kepri Kombes Pol.
Anggoro Wicaksono.
Adanya pencabutan keterangan BAP tersebut, menurut Iqram,
tidak akan mempengaruhi pihaknya dalam melakukan pembuktian pada persidangan
tersebut.
“Belum tentu (mempengaruhi pembuktian), kami terus berupaya
membuktikan, menggali bukti-bukti baru dari fakta dan berkas-berkas yang ada,”
kata Iqram.
Hingga pekan ketiga Maret 2025, sidang sudah menghadirkan 15
orang saksi dari pihak JPU. Iqram menyebut pihaknya masih akan menghadirkan
saksi lainnya, belum termasuk saksi ahli.
“Berapa jumlah (saksi) pastinya kami tidak ingat, nanti kami
cek lagi. Yang pasti masih ada saksi lagi yang dihadirkan,” kata Iqram.
Selain mengawal jalannya persidangan, Iqram juga memastikan
tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada para terdakwa yang merupakan
mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang selama menjalani persidangan,
termasuk di ruang tahanan.
Selama persidangan bergulir, para istri terdakwa termasuk
istri mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang juga
anggota Polri aktif itu senantiasa hadir menemani suaminya.
Dalam perkara ini, selain melibatkan 10 mantan anggota
Satresnarkoba Polresta Barelang, juga terdapat dua terdakwa dari kalangan sipil
selaku kurir narkoba, yakni Azis Matua Siregar dulunya mantan anggota Polri,
dan Zulkifli Simanjuntak.
Para terdakwa diduga terlibat dalam kasus penyisihan barang
bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang berasal dari pengungkapan
kasus narkoba sabu seberat 35 kilogram oleh Polresta Barelang pada Juni 2024.
Sumber: Antaranews.com