Batamramah.com, Batam - Sidang kasus dugaan tindak pidana
narkoba menyisihkan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang melibatkan 10
mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam,
Senin, mengungkap fakta baru, yakni mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang
Kompol Satria Nanda melakukan hal tersebut karena dipengaruhi bawahannya
berinisial S.
Fakta ini diungkap oleh Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto,
mantan Kapolresta Barelang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pada
pekan ketiga bulan Maret 2025 di Pengadilan Negeri Batam.
“Yang bersangkutan (Satria Nanda-red) minta maaf kepada
saya. Bahwa yang bersangkutan dipengaruhi oleh yang keduabelas orang itu (para
terdakwa-red), ada inisial S. Di situ dipengaruhi untuk menyisihkan barang
bukti dan yang bersangkutan menyesal,” kata Nugroho dalam persidangan yang
berlangsung secara daring.
Keterangan ini disampaikan Nugroho saat dirinya ditanyai
oleh Calvin dalam persidangan. Adapun S yang dimaksud adalah Shigit Sarwo Edi,
mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang yang sama-sama jadi terdakwa
dengan Satria Nanda.
Menurut Nugroho, pada saat dirinya diperiksa sebagai saksi
oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada November 2024, dia meminta
untuk bisa bertemu dengan Satria Nanda.
Pada saat itu, Nugroho sudah tidak lagi menjabat sebagai
Kapolresta Barelang, dimutasi per Juli 2024 sebagai Komandan Korps (Dankor)
Brimob Polda Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Nugroho bertanya kepada
Satria Nanda yang saat itu juga didampingi oleh istrinya yang juga anggota
Polri.
“Saya bertanya, kenapa bertindak seperti itu (menyisihkan
barang bukti-red),” kata Nugroho mengulangi pertanyaannya.
Dari pertanyaan itulah, Satria menyampaikan permintaan maaf
karena mantan pimpinannya ikut diperiksa sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Nugroho tidak mengetahui dan melihat
langsung soal penyisihan barang bukti narkoba sabu seberat satu kilogram itu.
Dirinya diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polresta
Barelang dengan 16 pertanyaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) diujikan pada
persidangan itu.
Nugroho mengaku dirinya hanya mendapatkan informasi dari
Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono bahwa ada penangkapan
pengedar narkoba di Kampung Aceh, Simpang Dam. Dari penangkapan itu, pelaku
mengaku mendapatkan narkoba dari anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
Narkoba sabu seberat saru kilogram itu berasal dari
pengungkapan kasus narkoba seberat 35,74 pada 17 Juni 2024 dan dirilis 1 Juli
2024, di mana itu rilis terakhir saat Nugroho menjabat sebagai Kapolresta
Barelang.
Perwira menengah Polri itu menyebut pengungkapan kasus
narkoba dengan jumlah besar merupakan prestasi yang dapat diganjar penghargaan.
Seperti pejabat sebelumnya yang dapat promosi untuk sekolah perwira menengah.
“Saya sampaikan untuk persiapan termasuk prestasi, termasuk
ada pengungkapan tentunya kasus besar, Insya Allah apabila kalau nanti ungkap
kasus besar, (promosi) akan mengajukan ke tingkat polda, dari polda ke kapolri
untuk mendapatkan reward atau penghargaan dari pengungkapan
itu,” kata Nugroho.
Namun reward itu belum sempat diberikan
kepada Satria Nanda, menyusul adanya kasus penyisihan barang bukti sabu itu,
bersama sembilan orang anggotanya.
Nugroho juga mengungkapkan sosok Satria Nanda sebagai
pribadi yang baik, berprestasi mengungkap kasus narkoba 35 kilogram.
“Yang bersangkutan (Satria Nanda) menyampaikan ke saya mau
mempersiapkan (diri) ikut Sespimen (sekolah kepemimpinan menengah) tahun ini,”
kata Nugroho.
Dalam persidangan itu, Nugroho juga mencabut keterangannya
yang ada di BAP terkait kasus penyisihan sabu satu kilogram itu karena dirinya
tidak mengetahui, hanya mendengar informasi dari Ditresnarkoba Polda Kepri.
Usai pemeriksaan saksi Nugroho, Ketua Majelis Hakim Tiwik
menanyakan tanggapan para terdakwa terkait keterangan yang disampaikan saksi.
Para terdakwa 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengatakan ada
yang tidak benar, yakni terkait penyisihan. Semuanya membantah tidak ada
penyisihan sabu.
Sementara itu, Satria Nanda mengatakan bahwa permintaan maaf
yang disampaikannya kepada Nugroho, atas rasa hormat karena persoalan tersebut
telah menyeretnya untuk bersaksi.
Sidang menghadirkan tujuh orang saksi, dua saksi merupakan
anggota Polri aktif, yakni Nugroho Tri Nuryanto dan Didi Wahyudi selaku
Keuangan Polresta Barelang. Kemudian lima saksi lainnya berasal dari Lapas
Kelas IIA Tembilahan.
Sidang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB,
kemudian diskors istirahat buka puasa, dilanjutkan pukul 19.45 WIB. Hingga
berita ini diturunkan sidang pemeriksaan saksi masih berlangsung.
Sumber: Antaranews.com