Batamramah.com, Batam – Seorang sopir lory di Batam, M Ade Kurniawan, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan besi tembaga yang merugikan PT Batam Usaha Jaya Utama (BUJU) hingga Rp1 miliar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan nomor perkara 132/Pid.B/2025/PN Btm.
Kuasa hukum korban, Febri Yunandi, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim atas penanganan kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada rekan-rekan kepolisian yang telah membantu dari awal proses hukum, dan mengapresiasi setinggi-tingginya. Kedua, kami juga berterima kasih banyak kepada pihak kejaksaan telah menuntut sesuai keadaan yang ada," ujar Febri usai persidangan, Rabu (21/5/2025).
Febri berharap vonis ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana penggelapan, yang menurutnya sangat merugikan perusahaan dan merusak nama baik di bidang logistik.
Kronologi Penggelapan Senilai Rp1 Miliar
Dalam persidangan terungkap, terdakwa M Ade Kurniawan adalah sopir Lory Crane PT BUJU yang bertugas mengantar barang ekspedisi. Kejadian bermula pada Kamis (25/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, saat terdakwa tiba di Pelabuhan Sekupang. Ia mendapat informasi dari pengawas lapangan, Evan Chorbi, mengenai jadwal pengantaran.
Pada Jumat (26/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, tujuh palet kabel cover wire dimuat ke lory crane yang dikemudikan terdakwa. Saat dalam perjalanan menuju PT Venturindo di Batuampar, terdakwa menghubungi seorang bernama Pardamean Haro alias Dame untuk menawarkan barang tersebut. Dame kemudian mengarahkan terdakwa untuk menjualnya ke gudang Candra Sinaga di Tanjung Uncang.
Sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa tiba di gudang Candra. Ia menurunkan satu palet barang sebagai contoh. Candra menyetujui dan menawar harga Rp100 ribu per kilogram. Namun, tanpa sepengetahuan terdakwa, anggota Candra membuka semua palet. Terdakwa sempat mempertanyakan hal itu, sebelum Candra menjelaskan bahwa nilai keseluruhan barang mencapai Rp500 juta, dengan pembagian Rp300 juta untuk terdakwa, sisanya dibagi untuk anggota Candra dan keperluan lain.
Terdakwa menyetujui, dan semua barang diturunkan. Candra kemudian memberikan uang muka sebesar Rp36.900.000, dengan janji sisanya akan ditransfer siang harinya. Usai transaksi, terdakwa langsung pulang ke Bengkong dan bersiap berangkat ke Jambi bersama istri dan anaknya.
Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan PT BUJU mengalami kerugian total sebesar Rp1 miliar.