Batamramah.com, Batam – Aksi nekat kurir narkoba kembali terungkap di Bandara Hang Nadim Batam. Dalam tiga kasus terpisah, petugas gabungan berhasil menyita total 1.940 gram sabu dari para pelaku yang menggunakan modus penyembunyian canggih, termasuk di dalam rongga tubuh.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2025), menjelaskan Modus penyembunyian sabu di dalam koper, pakaian, bahkan rongga tubuh.
Zaky menambahkan, imbalan yang besar menjadi pemicu bagi para kurir ini.
"Modus penyembunyiannya beragam, mulai dari koper, pakaian, hingga nekat di rongga tubuh," jelasnya.
Penindakan pertama pada Kamis (15/5/2025) mengamankan FA (30), musisi asal Labuhan Deli, dengan 502 gram sabu di koper. Di hari yang sama, M (36) dari Aceh diringkus dengan 958 gram sabu yang diselipkan di kopernya.
Paling mencengangkan, pada Sabtu (17/5/2025) ES (45), mantan Pekerja Migran Indonesia, kedapatan membawa 480 gram sabu di rongga tubuhnya.
Zaky menyebut modus ini sulit dideteksi, namun berhasil diungkap berkat kerja sama intelijen.
Menurut Zaky, penindakan ini bukan sekadar tangkapan biasa. "Kita menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar," tuturnya.
Ketiga pelaku kini telah diserahkan ke BNN Kepri dan Polda Kepri. Mereka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.