Batamramah.com, Batam - Seorang manajer berinisial R dari PT Pegadaian Cabang Syariah Karina, Batam, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan korupsi kredit mikro fiktif. Tersangka yang terlihat tertunduk dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan pink, digiring ke mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Selasa (20/5).
Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,92 miliar dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024. Penetapan tersangka R didasarkan pada empat alat bukti kuat, termasuk keterangan 22 saksi, keterangan ahli, dokumen, serta petunjuk lain yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum.
"Perbuatannya diakui oleh tersangka saat pemeriksaan. Hari ini juga kami lakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan," tegas Kasna.
Terungkap bahwa R, yang menjabat sebagai Manajer Non-Gadai, diduga melakukan setidaknya 77 transaksi kredit mikro fiktif. Modus yang digunakan beragam, mulai dari memakai data pribadi keluarga dan teman tanpa sepengetahuan mereka, memanfaatkan data nasabah lama yang pernah ditolak, hingga memalsukan dokumen dengan data dari media sosial.
"Yang bersangkutan diduga melakukan semua aksinya seorang diri, tanpa melibatkan pihak lain. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online (judol)," beber Kasna.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, kerugian negara akibat tindakan R mencapai Rp3.928.390.747.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Tersangka kini ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.