Kejari Batam Terima Uang Pengganti Rp 2,8 Miliar dan USD 14.276,68


Batamramah.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan uang pengganti dari Allan Roy Gema, terdakwa kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal. Total uang yang telah dititipkan Allan kini mencapai Rp2.880.476.460,43 dan USD 14.276,68.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa uang ini merupakan hasil pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau.

"Titipan hari ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 16 Mei [tahun lalu], Allan Roy Gema telah menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar," ujar Kasna di Kantor Kejari Batam, Selasa (20/5/2025).

Dengan titipan terbaru senilai Rp1.380.476.460,43 dan USD 14.276,68, total pengembalian uang oleh terdakwa telah sesuai dengan nilai kerugian negara.

Kasus ini melibatkan dua perusahaan, PT Gemalindo Shipping Batam (2015–2021) dan PT Gema Samudera Sarana (2020), yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP sektor pelabuhan. 

Allan Roy Gema didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas praktik pengelolaan PNBP yang merugikan negara ini.

Saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Kasna menegaskan, uang titipan ini akan diserahkan ke pengadilan sebagai bagian dari berkas perkara. 

"Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara," tutur Kasna.

Lebih baru Lebih lama