Kasus Penusukan Maut di Sagulung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Usai Kabur


Batamramah.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Cafe Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam. Pelaku, R (24), kini telah ditangkap dan terancam hukuman mati.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menjelaskan peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, (18/05/2025), sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, seorang pria berinisial DPM (33), saat itu sedang menikmati minuman di kafe tersebut.

"Peristiwa bermula pada Minggu malam (18/5) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban DPM (33) diajak rekannya FR untuk hiburan di kafe. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, salah satu teman korban berinisial FL terlibat cekcok mulut dengan seseorang di luar kafe," jelas Zaenal kepada awak media, Jumat (23/05/2025).

Melihat keributan itu, korban DPM (33) berinisiatif keluar untuk menengahi. Namun, saat korban berusaha melerai, tiba-tiba R (24) langsung menghampiri dan menusukkan pisau lipat ke ulu hati korban sebanyak satu kali. Tusukan tersebut menyebabkan pendarahan hebat.

Saksi di lokasi segera membawa korban ke RS Elisabeth Sei Lekop. Namun, sekitar pukul 02.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Pelaku R (24) langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan paman korban, HMA (46), Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan. Informasi mengarah pada tersangka yang melarikan diri ke wilayah Tanjung Balai Karimun.

Pada Senin (19/05/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka R (24) berhasil diamankan di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun. 

Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang sudah bergerak ke lokasi sejak sore hari pada (18/05/2025).

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sagulung beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka R (24) dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP. Ancaman pidananya tidak main-main yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Barelang.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengimbau masyarakat untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi "Polisi Super Apps" jika membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan.

Lebih baru Lebih lama