Batamramah.com, Batam - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar acara spesial dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, Senin (12/5/2025).
Selain memberikan remisi khusus kepada narapidana beragama Buddha, Rutan Batam juga menjalin kerja sama penting dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam.
Acara yang berlangsung di Aula Rutan Batam ini dihadiri oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta jajaran pejabat struktural, serta perwakilan pengurus Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Kota Batam dan para narapidana Rutan Batam yang memenuhi syarat untuk menerima remisi Waisak tahun ini.
Rangkaian acara dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Rutan Kelas IIA Batam dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat upaya pembinaan kepribadian bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya mereka yang memeluk agama Buddha. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan bimbingan spiritual dan nilai-nilai positif yang lebih mendalam.
Setelah penandatanganan kerja sama, acara dilanjutkan dengan momen pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2025. Dalam kesempatan ini, Rutan Batam memberikan pengurangan masa pidana kepada enam orang narapidana.
Rinciannya, lima orang menerima remisi selama 15 hari (RK 1) dan satu orang menerima remisi selama 1 bulan (RK 1), setelah dinilai memenuhi persyaratan yang berlaku.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2025 diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, kepada para narapidana penerima remisi.
Dalam sambutannya, Karutan Batam membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM.
Fajar menekankan esensi Hari Raya Waisak sebagai momentum refleksi dan pembaruan diri bagi umat Buddha, termasuk para narapidana.
" Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai apresiasi dari pemerintah atas perilaku baik narapidana selama menjalani hukuman dan upaya perbaikan diri, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang Fajar.
Lebih lanjut, Karutan Batam menyoroti dampak positif pemberian remisi dalam mengatasi masalah overcrowding di berbagai lapas dan rutan di Indonesia. Diharapkan, pengurangan masa pidana ini dapat mengurangi tekanan jumlah penghuni serta mendorong efektivitas program pembinaan yang lebih terarah.
Di akhir sambutannya, Karutan mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan mengingatkan mereka untuk terus berbenah diri, memperkuat keimanan, serta meningkatkan kualitas diri menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi bangsa.