TNI AL Gagalkan Penyelundupan, BNNP Kepri Langsung Musnahkan Dua Ton Kokain dan Sabu

Batamramah.com, Batam - Hanya dalam hitungan jam setelah diterima, sebanyak dua ton narkotika jenis kokain dan sabu langsung dimusnahkan menggunakan alat insinerator di PT Desa Air Cargo, Batam, Selasa (20/5/2025) malam. Aksi cepat ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan TNI Angkatan Laut yang menggagalkan penyelundupan besar-besaran di perairan Selat Durian, Karimun.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, menjelaskan pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan sesegera mungkin.

"Maksimal diberi waktu tiga hari untuk dimusnahkan oleh penyidik, tapi lebih cepat tentu lebih baik," terang Bubung.

Ia menambahkan, kecepatan pemusnahan penting untuk menghindari segala risiko penyalahgunaan atau hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penyidikan.

Tetapi tetap harus ada kelengkapan dokumen seperti Laporan Kasus Narkotika (LKN), berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi, serta hasil uji laboratorium menjadi dasar bagi proses ini.

"Jadi selama dalam proses penyidikan sudah tidak ada lagi barang bukti dalam jumlah besar tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Bubung, menekankan bahwa undang-undang memang mengharuskan pemusnahan segera.

Seluruh barang bukti narkoba ini dimusnahkan menggunakan alat insinerator, prosesnya berlangsung dari pukul 18.28 WIB hingga 20.30 WIB. Di hari yang sama, sebagian kecil barang bukti juga dimusnahkan di Mako Lantamal IV Batam, bersama instansi terkait lainnya, menunjukkan koordinasi solid aparat penegak hukum di Kepulauan Riau.

Lebih baru Lebih lama