Cegah Marginalisasi, Bupati Natuna Tekankan Transparansi Investasi

Batamramah.com, Natuna - Bupati Natuna Cen Sui Lan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang atur jual beli dan sewa lahan ke perusahaan, atau pemanfaatan lahan oleh perusahaan tambang maupun perkebunan. Hal ini untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah praktik jual beli lahan yang merugikan.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menjual lahannya atau menyewakan dengan harga murah kepada perusahaan, terutama untuk jangka panjang,” tegas Cen Sui Lan Bupati Natuna di Ranai, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, tren investasi di sektor pertambangan, seperti silika, dan perkebunan sawit semakin meningkat di wilayah Natuna. Namun, tanpa regulasi yang kuat, masyarakat berisiko termarginalisasi, terutama di kawasan perbatasan.

“Jangan sampai kita jadi tamu di tanah sendiri. Contohnya seperti di Bali, masyarakat tempatan sudah terpinggirkan. Apalagi di Natuna nanti, luas pulau ini kecil, ” kata Bupati Natuna.

Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan, pembangunan dan investasi harus tetap berpihak pada masyarakat, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi lokal.

“Bayangkan, ada lahan disewa 10 tahun hanya dengan nilai Rp1 juta. Ini jelas tidak adil,” sebut Cen Sui Lan.

Pemerintah Kabupaten Natuna juga mendorong agar seluruh proses investasi dilakukan secara transparan dan melibatkan musyawarah dengan masyarakat setempat.

“Natuna ke depan harus jadi contoh pembangunan daerah perbatasan yang adil dan inklusif,” demikian Cen Sui Lan.

Lebih baru Lebih lama