Jaringan Narkoba Internasional di Batam Dibongkar Polda Kepri


Batamramah.com, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 30 kasus narkotika dengan 39 tersangka dalam kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga membongkar sebuah mini laboratorium narkotika.

Dalam konferensi pers di Polda Kepri pada Selasa (16/9/2025), Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke sumbernya. "Kami akan terus mendalami dan mencari tahu siapa yang mengajarkan mereka (tersangka) proses produksi dan siapa pengendali di balik kasus ini," ujar Kapolda.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, menambahkan rincian pengungkapan:

- Agustus 2025: 21 kasus diungkap dengan 27 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 877,81 gram sabu dan 1.313 butir ekstasi.

- ⁠September 2025 (hingga 16 September): 9 kasus diungkap dengan 12 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 7.499,30 gram sabu dan pengungkapan mini laboratorium narkotika di Tanjung Piayu yang menyita sabu 5,5 kg dan serbuk ekstasi 556,3 gram.

Kombes Anggoro menyebutkan, dari total barang bukti yang disita sepanjang tahun 2025, Polda Kepri diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 853.040 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). Melalui peran aktif masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutup Kapolda Kepri.

Lebih baru Lebih lama