Kejari Batam Kembangkan Kasus Kejati Kepri, Empat Pejabat Persero Batam Terjerat Aliran Komisi Ilegal


Batamramah.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) di PT Berdikari Insurance Cabang Batam, yang berlangsung dari tahun 2012 hingga 2021.

Penetapan ini diumumkan Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, dalam jumpa pers pada Kamis (16/10/2025).

Wiradarma menyebut tim penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang kuat, termasuk 15 keterangan saksi dan dua keterangan ahli, yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, tindakan memperkaya diri, dan kerugian keuangan negara/daerah.


Berdasarkan alat bukti tersebut, empat orang yang pernah menduduki posisi strategis di PT Persero Batam resmi ditetapkan sebagai tersangka, meliputi: 

- TA (Plt. Direktur Utama 2015–2018), DU (Direktur Utama 2018–2020).

- ⁠HO (GM Akuntansi dan Keuangan 2013–2020).

- ⁠BU (Fungsional Asuransi 2001–2013). 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di Kejati Kepri, yang mana fakta persidangan memunculkan nama-nama lain yang turut bertanggung jawab.

Modus operandi yang diungkap Kejari Batam terbilang sistematis. Penutupan asuransi aset dengan total premi Rp7,12 miliar selalu diberikan langsung kepada PT Berdikari Insurance tanpa melalui proses lelang resmi, hanya berdalih "sinergi BUMN." 

Lebih jauh, penentuan nilai pertanggungan aset tidak pernah menggunakan jasa appraisal independen, nilai aset hanya ditentukan berdasarkan taksiran pribadi atau harga pasar online.

Pembayaran premi diloloskan oleh HO dan disetujui TA/DU, meski tanpa mekanisme pengadaan yang benar. Bagian yang paling mencolok, sebagian biaya akuisisi atau komisi sekitar 15% dari premi tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan di luar premi, termasuk hiburan seperti main golf dan jamuan makan, yang dibagikan secara internal oleh pejabat Berdikari Insurance.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan ini mencapai Rp2,22 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam langsung menahan tiga tersangka HO, DU, dan BU di Rutan Batam selama 20 hari. 

Sementara tersangka TA belum memenuhi panggilan penyidik. Wiradarma menegaskan bahwa penyidikan masih didalami, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih baru Lebih lama