Batamramah.com, Batam – Pemandangan dramatis dan penuh ketegangan terjadi di Perumahan Elit Rosedale, Batam Kota, Kamis (16/10/2025). Sebuah proses eksekusi rumah mewah yang telah diagendakan Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak dibatalkan setelah dihadang secara frontal oleh pihak ahli waris dan tim kuasa hukum mereka.
Awalnya, ketegangan dimulai saat petugas pengadilan membacakan putusan eksekusi di depan rumah. Namun, situasi langsung memanas: ahli waris, ditemani kuasa hukum Nasib Siahaan, menolak mundur. Mereka berdiri tegak sebagai tembok hidup, melarang petugas masuk sambil mempertontonkan dokumen kepemilikan yang diklaim sah dan kuat.
Meskipun aparat keamanan, termasuk puluhan personel Polresta Barelang berseragam dan preman, diterjunkan untuk mengamankan lokasi, dan mobil derek sempat didatangkan untuk persiapan pengangkutan, petugas pengadilan akhirnya memutuskan mundur. Mobil derek pun pergi dengan tangan kosong.
Kuasa Hukum Menang Skakmat: Eksekusi Ditunda Demi Cek Keabsahan Dokumen
Kuasa hukum ahli waris, Nasib Siahaan, menyatakan kemenangan taktis di lapangan dan mengonfirmasi penundaan eksekusi.
"Kami berterima kasih kepada Ketua Pengadilan yang bijak menunda eksekusi hari ini. Terima kasih juga kepada Kapolresta Barelang yang diwakili Kabag OPS; mereka memastikan hak-hak klien kami tidak terabaikan di bawah tekanan," ujar Nasib dengan nada lega.
Inti dari penolakan keras ini, jelas Nasib, adalah gugatan resmi yang telah mereka layangkan. Pihak ahli waris mendesak PN Batam untuk memeriksa ulang keabsahan surat-surat kepemilikan mereka, menantang putusan sebelumnya.
Sengketa Misterius: UWTO Berlaku Sampai 2040 VS Klaim Pembelian Gelap
Sengketa properti ini berakar dari adanya pihak misterius yang mengklaim telah membeli rumah tersebut. Padahal, Nasib menegaskan, rumah itu dibeli langsung dari developer sejak 1994 dan tidak pernah dijual.
"Kami tidak tahu dia membeli kepada siapa. Sudah saya tantang, mana sertifikatnya? Tapi tidak ada kejelasan," ungkap Nasib, menyoroti klaim sepihak lawan sengketa.
Kekuatan hukum ahli waris terletak pada perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang mereka miliki dari BP Batam. UWTO yang pertama habis Mei 2020, namun klien telah memperpanjangnya dan mendapatkan surat sah yang berlaku hingga TAHUN 2040.
Dengan adanya bukti perpanjangan UWTO yang valid dan tekanan di lapangan, eksekusi dibatalkan. Sengketa rumah mewah Rosedale ini kini dipastikan akan diselesaikan secara total di meja hijau, memaksa pengadilan untuk memastikan siapa pemilik sah properti bernilai fantastis ini.