Batamramah.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam menegakkan hukum kepabeanan. Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan dengan nilai tak kurang dari Rp15,8 miliar dimusnahkan pada hari ini, Rabu (5/11/2025), sebagai tanda menjaga marwah hukum dan menutup celah penyelundupan di Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025 yang telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami dalam mengamankan penerimaan negara,” ujar Zaky, dalam acara yang digelar di dua lokasi: KPU Bea dan Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo.
Rincian Barang Bukti: Jutaan Batang Rokok hingga Ribuan Koli Ballpress
Barang yang dimusnahkan mencakup spektrum luas pelanggaran, mulai dari rokok ilegal, minuman beralkohol, hingga pakaian bekas, dengan rincian yang fantastis:
- Rokok Ilegal: 13,8 juta batang dan 1,6 kg tembakau iris.
- Minuman Beralkohol (MMEA): 3.834 botol dan 2.674 kaleng.
- Pakaian Bekas (Ballpress): 2.297 koli.
- Lain-lain: Ratusan unit Handphone & tablet (201 unit), perabot rumah tangga (1.036 unit), hingga senapan angin, dan obat-obatan tak layak edar.
Zaky menegaskan, pengawasan dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir, mencakup jalur distribusi hingga peredaran di masyarakat. “Kami terus menelusuri pola peredaran barang ilegal agar jaringannya bisa diputus tuntas,” tegasnya.
Kinerja Pengawasan Melonjak Drastis: Sanksi Rp6,2 Miliar
Data Bea Cukai Batam menunjukkan lonjakan signifikan dalam kinerja pengawasan sepanjang 2025. Hingga Oktober 2025, terjadi peningkatan ekstrem:
- Nota Hasil Intelijen (NHI): 327 NHI diterbitkan, naik 319% dibanding tahun lalu.
- Surat Bukti Penindakan (SBP): 1.547 SBP diterbitkan, melonjak 239% dari tahun 2024.
- Kasus Pidana: 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai disidik, naik 57%.
Dari penindakan tersebut, 42 pelanggaran bidang cukai diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remidium dengan total sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar.
Kinerja pengawasan yang ketat ini berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, penerimaan Bea Cukai Batam tercatat mencapai Rp755,87 miliar atau 167% dari target tahun ini (Rp452,33 miliar). Peningkatan tertinggi dicapai oleh Bea Keluar yang mencapai 436% dari target.
“Kami tidak berhenti pada angka. Fokus kami adalah pengawasan yang berintegritas, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Zaky, sembari mengapresiasi dukungan masyarakat.
Sinergi dengan masyarakat adalah kunci, Batam harus bersih dari praktik ilegal.


