Bea Cukai Batam menindak 40,4 ton beras ilegal di Kelurahan Tanjung Sengkuang setelah menemukan aktivitas bongkar muat tanpa dokumen resmi. Operasi ini dilakukan bersama Kodim 0316/Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda Batam.
Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa Kodim melakukan penggerebekan setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan. Petugas menemukan tiga kapal motor dan tiga truk memuat barang tanpa dokumen pelayaran maupun dokumen barang.
Seluruh sarana dan muatan langsung diamankan dan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang Campuran Masih Didata
Barang bukti kini disimpan di Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan pencacahan. Muatan terdiri dari beras, gula, minyak goreng, tepung, frozen food, makanan kucing dan bijih besi.
Zaky memastikan bahwa bijih besi memiliki dokumen lengkap, sedangkan barang lainnya masih dalam proses pendataan.
Tidak Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Bea Cukai juga menegaskan bahwa barang bukti tersebut tidak terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan hal tersebut.
Pemerintah Tegakkan Pemberantasan Penyundupan
Zaky menyatakan bahwa sinergi antar-instansi mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga ekonomi dan keamanan wilayah. Pemeriksaan asal-usul barang masih berlangsung bersama Polda Kepri dan Kodim 0316/Batam.
Menurut informasi lapangan, muatan mencakup 42,7 ton beras, 4.192 liter minyak goreng, 7.500 kg gula, 1.192 kg tepung, 620 kg frozen food, 640 kg makanan kucing dan 850 kg bijih besi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pemerintah menindak beras ilegal sebelum bersandar di Batam, termasuk penyitaan 250 ton beras ilegal di Sabang.***
