Kejaksaan Negeri Batam resmi menahan dua tersangka kasus dugaan kelalaian kerja pada kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL Marine Shipyard. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Barelang diterima pada Senin (24/11).
Kasiintel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyebut kedua tersangka adalah Ali Suhadak dan Predy Hasudungan, petugas HSE dari subkontraktor PT ASL. Keduanya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP.
Kronologi dan Temuan Penyidik
Kebakaran pertama terjadi pada 24 Juni 2025. Insiden itu menewaskan empat orang dan melukai lima pekerja. Penyidik menetapkan dua tersangka karena menemukan unsur kelalaian.
Kebakaran kembali terjadi pada 15 Oktober 2025, menewaskan 14 pekerja dan melukai 17 lainnya. Hingga kini penyidik telah memeriksa 46 saksi, namun belum menetapkan tersangka pada kejadian kedua.
Proses Lanjutan
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Batam untuk menunggu proses hukum berikutnya. Sementara itu, penyidikan kasus kebakaran kedua masih berjalan.***
