Batamramah.com, Tanjungpinang – Korban kasus pengeroyokan di Tanjungpinang Barat, Risma (RH), hingga kini masih hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian hukum. Pasalnya, dua terduga pelaku yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tanjungpinang Barat hingga kini belum dilakukan penahanan.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di kios laundry milik korban, di mana dua perempuan berinisial SIC dan EIC diduga menyerang korban secara fisik yang menyebabkan luka di kepala dan anggota tubuh lainnya.
Penasihat hukum korban, Kaspol, menegaskan bahwa penundaan penahanan ini sangat merugikan kliennya. Korban merasa tidak aman dan khawatir tersangka akan kembali menyerang.
“Dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni SIC dan EIC, memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka masih bebas berkeliaran. Setiap hari klien kami dihantui rasa takut dan cemas kalau mereka kembali menyerang,” ujar Kaspol, pada Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan, ketakutan korban semakin diperparah karena adanya upaya dari pihak tertentu yang mendatangi korban dan meminta agar laporan dicabut, meskipun korban menolak karena menuntut adanya efek jera.
Pihak penasihat hukum telah melayangkan surat resmi kepada Polsek Tanjungpinang Barat, mendesak agar kedua tersangka segera ditahan. Desakan ini didasarkan pada alasan hukum yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
“Kami mendesak penyidik Polsek Tanjungpinang Barat untuk segera menegakkan aturan hukum. Kami akan kawal hingga persidangan agar klien kami, sebagai korban, benar-benar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Mengenai alasan belum ditahannya kedua tersangka, Kapolsek sebelumnya sempat menyebut hal itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan, di mana salah satu tersangka masih kuliah dan satu lagi menjadi tulang punggung keluarga.
