Pelaku Aniaya Istri Ditahan Polsek Bengkong



Batamramah.com, BATAM – Seorang wanita berinisial CJZ (27) di Kecamatan Bengkong, Batam, menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh suami sirinya, AS (26). Aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa cemburu setelah korban memergoki pelaku dekat dengan tamu wanita di tempat mereka bekerja.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Kelurahan Bengkong Indah pada Rabu (5/11/2025).

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama, yaitu First Club Batam, Lubukbaja. Korban adalah seorang vokalis, sementara pelaku bekerja sebagai waiters.

"Motifnya cemburu. Suaminya ketahuan dekat dengan tamunya. Karena satu tempat kerja, jadi mereka saling jumpa," ujar Iptu Apriadi, Rabu (26/11/2025).

Menurut keterangan polisi, cekcok mulut antara pasangan suami istri siri itu terjadi setelah mereka sama-sama pulang kerja. Perdebatan tersebut kemudian berujung pada aksi pemukulan yang mengakibatkan luka berat pada korban.


Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius:
- Bibir bagian bawah pecah.
- ⁠Satu gigi bagian bawah patah.
- ⁠Leher terasa sakit akibat dicekik.

Pelaku Ditahan, Terancam Hukuman Penjara

Korban, CJZ, segera membuat laporan resmi ke Polsek Bengkong Polresta Barelang. Berdasarkan laporan tersebut, aparat berhasil menangkap pelaku, AS.

“Pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Bengkong,” tegas Apriadi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Biasa, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Lebih baru Lebih lama