DJBC Sita 129.965 Ekor Benih Lobster di Kepri, Langgar UU Kepabeanan dan Perikanan



Batamramah.com, Batam – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) yang ditaksir bernilai hingga Rp13 miliar. 

Aksi penyelundupan tersebut terjadi di Perairan Lingga, dekat Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan pada Senin (15/12/2025) setelah sebelumnya petugas mendapat informasi mengenai pergerakan High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan BBL dengan modus Ship to Ship (STS) menuju luar perairan Indonesia.

Pengejaran Hingga Tembakan Peringatan

Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Kanwil DJBC Kepri segera melakukan pemantauan intensif. Saat petugas mendeteksi HSC tersebut di sekitar Perairan Pulau Blading, pengejaran dramatis pun dimulai hingga ke perairan Lingga.

"Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan. Pada hari Senin, (15/12/2025), saat satgas patroli laut melakukan pengejaran di perairan Lingga, petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan," ungkap Adhang Noegroho Adhi.


Pengejaran berakhir ketika HSC tersebut mengandaskan diri di dekat Pulau Kongka Besar dan para pelaku melarikan diri.

Kerugian Negara dan Pelepasliaran

Setelah mengamankan HSC tersebut, tim menemukan muatan sebanyak 26 kotak benih bening lobster, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp12.996.500.000.

Benih benih lobster tersebut kemudian diselamatkan melalui proses pembudidayaan dan dilepasliarkan ke laut di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam. Proses ini melibatkan sinergi dengan Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Penyelundupan BBL ini melanggar beberapa undang-undang, termasuk:

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (Pasal 102A): Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1): Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.

- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Pasal 87 jo Pasal 34).

Penindakan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan Kanwil Bea dan Cukai Kepri sepanjang tahun 2025. DJBC Kepri berkomitmen terus meningkatkan sinergi pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam rangka pemberantasan penyelundupan sesuai arahan Presiden RI melalui program Asta Cita.
Lebih baru Lebih lama