Batamramah.com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wirawaspada secara serentak dari tanggal 9 hingga 12 Desember 2025. Operasi pengawasan keimigrasian ini merupakan langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara di wilayah Batam.
Pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh dan terfokus pada kawasan industri strategis dan tempat penginapan, meliputi area Kabil, Galang, Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menyampaikan bahwa tim telah melakukan pemeriksaan administratif dan pemantauan kegiatan Warga Negara Asing (WNA).
Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 18 WNA diduga perlu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan.
Temuan utama didapat di beberapa lokasi:
- Kawasan Kabil (PT. HFMI dan PT. PRI): Sebanyak 7 WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diduga perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan faktual yang mereka lakukan.
- Kawasan Galang (PT. SB dan PT. CR): Sebanyak 11 WNA dengan ITK dan ITAS juga memerlukan pendalaman, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas di lapangan.
Jefrico Daud Marturia menegaskan, setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.
Operasi Wirawaspada ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Batam dalam melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat tegas bagi para penjamin, pelaku usaha, dan penanggung jawab tenaga kerja asing.
Mereka diimbau agar senantiasa melakukan pengawasan internal dan memastikan legalitas serta kesesuaian jenis izin tinggal yang digunakan oleh WNA di lingkungan kerja masing-masing. Keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.

