Modus Titip Porter dan Bagasi Penumpang Terbongkar, Bea Cukai Batam Amankan 79 Koli Pakaian Bekas Ilegal



Batamramah.com, Batam – Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang larangan dan pembatasan (Lartas) melalui pelabuhan internasional. Sepanjang November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pemasukan total 79 koli pakaian bekas (ballpress) dari luar negeri, yang diselundupkan melalui modus penitipan bagasi kepada porter dan upaya menghindari pemeriksaan petugas.

Penindakan terbaru dilakukan pada 27 hingga 30 November 2025 terhadap 39 koli pakaian bekas milik penumpang dari Singapura dan Malaysia yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Total, Bea Cukai telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang periode tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara intensif melalui profiling penumpang dan analisis citra X-Ray.

“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar, sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use). Dalam setiap temuan, barang dititipkan kepada porter dan pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi,” jelas Zaky.

Seluruh barang tersebut telah ditegah dan disegel untuk pemeriksaan lanjutan.

Melindungi UMKM dan Kesehatan Publik

Penindakan pakaian bekas ilegal ini merupakan langkah tegas yang sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari kerusakan pasar.


Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri adalah aktivitas ilegal yang secara tegas dilarang oleh:

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- ⁠Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB.
- ⁠Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor.

Zaky Firmansyah mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memperjualbelikan, atau menjadi bagian dari peredaran pakaian bekas impor ilegal.

“Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan daya saing produk tekstil dalam negeri. Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa,” tambah Zaky.

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas setiap bentuk penyelundupan barang ilegal demi perlindungan masyarakat dan pelaku usaha domestik.
Lebih baru Lebih lama