Tindak 2.148 Pelanggaran, Bea Cukai Batam Amankan Rp224 Miliar dan Lampaui Target Penerimaan



Batamramah.com, BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam mencatatkan kinerja gemilang sepanjang tahun 2025. Hingga Desember, instansi ini berhasil mencatatkan tren positif yang signifikan, baik dari sisi pengawasan ketat maupun optimalisasi pelayanan publik.

Bea Cukai Batam berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp847,6 miliar. Angka ini mencapai 142,56% dari target yang ditetapkan semula, yaitu Rp594,55 miliar. Rincian penerimaan tersebut meliputi:
- Bea Masuk: Rp364,52 miliar
- ⁠Bea Keluar: Rp414,97 miliar
- ⁠Cukai: Rp68,11 miliar

Pengawasan Ketat: 2.148 Penindakan

Di bidang pengawasan, tercatat sebanyak 2.148 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp224,09 miliar. Penindakan didominasi oleh:
- Hasil Tembakau (Rokok Ilegal): 766 SBP (28,4 juta batang).
- ⁠Barang Penumpang: 365 SBP.
- ⁠Uang Tunai: 85 SBP.
- ⁠Narkotika (NPP): 61 SBP.

Khusus untuk penindakan narkotika, Bea Cukai Batam diperkirakan telah menyelamatkan 5,3 juta jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi negara sebesar Rp8,5 triliun.

Tahun 2025 juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum:
- Penyidikan: Meningkat tajam menjadi 23 penyidikan (dibandingkan 14 kasus pada 2024).
- ⁠Denda Cukai (Ultimum Remedium): Berhasil mengumpulkan Rp6,8 miliar dari 56 laporan pelanggaran, naik drastis dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2,2 miliar.

Pelayanan "Sangat Baik" dan Inovasi Digital

Bea Cukai Batam terus berinovasi melalui program seperti EPIC100, Dokap Online, hingga Single Submission Quarantine-Customs. Hasilnya, Indeks Kepuasan Masyarakat terus meningkat setiap kuartal hingga mencapai angka 3,74 (Kategori Sangat Baik).

Berbagai apresiasi pun diraih, mulai dari penghargaan Polda Kepri atas sinergi pengawasan, hingga penghargaan dari perusahaan besar seperti PT Sat Nusapersada Tbk dan PT Xiaomi Technology sebagai pengguna jasa yang puas.
Lebih baru Lebih lama