Batamramah.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton. Klarifikasi ini disampaikan langsung dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026).
Permintaan maaf tersebut bertujuan untuk meredam polemik di ruang publik terkait pernyataan JPU yang dinilai menyinggung institusi DPR dan tokoh masyarakat saat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyebutkan bahwa permohonan maaf disampaikan langsung oleh JPU yang bersangkutan, Muhammad Arfian.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya atas kesalahan pernyataan saat pembacaan replik di persidangan kemarin,” ungkap Arfian, sebagaimana dikutip oleh Priandi.
Priandi menjelaskan bahwa poin utama yang diluruskan adalah pernyataan JPU yang sempat menyinggung peran tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi penegakan hukum.
“Pernyataan maaf ini dimaksudkan untuk meluruskan kesalahpahaman. Kami menegaskan bahwa pernyataan jaksa tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat tertentu,” jelas Priandi.
Kejari Batam menekankan bahwa mereka sangat menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR RI terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Meski tuntutan pidana disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, penyampaian di ruang publik tetap harus mengedepankan etika komunikasi lembaga.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan objektif. Kami menjunjung tinggi prinsip independensi serta akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus narkotika berskala besar ini,” pungkasnya.
