Batamramah.com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tidak hanya menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan, tetapi juga mulai memburu penjamin serta perusahaan yang diduga memberi celah terjadinya pelanggaran izin tinggal. Para penjamin tersebut kini terancam jeratan pidana sesuai Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa penjamin WNA tidak dapat lepas tangan dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal.
Berdasarkan Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada penjamin yang terbukti memberikan kesempatan bagi orang asing untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Penjamin juga bisa dikenai sanksi pidana jika memberi kesempatan kepada orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Di dalam visa ada penjaminnya, itu yang sedang kami dalami,” ujar Jefrico saat dikonfirmasi di Batam, Senin (13/4/2026).
Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami peran sejumlah penjamin dan perusahaan dalam kasus yang tengah ditangani. "Masih dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menyebutkan bahwa pengawasan ketat terhadap WNA telah dilakukan secara intensif sejak Maret 2026. Upaya ini diperkuat melalui Operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 7–10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.
Kronologi Pengamanan WNA
Rentetan pengungkapan kasus ini bermula pada Maret 2026, saat dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ diamankan di sebuah kawasan industri di Batam. Keduanya ditemukan di area proyek dan diduga bekerja tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Selanjutnya, pada operasi lanjutan April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX di lokasi proyek konstruksi. Diketahui mereka hanya mengantongi Visa Kunjungan indeks B211 namun melakukan aktivitas pekerjaan.
Selain itu, seorang WNA asal Malaysia berinisial MS turut diamankan saat tengah bekerja sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja. MS diketahui hanya memegang visa kunjungan.
“Seluruh WNA tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Sebagian di antaranya sempat berupaya menghindari pemeriksaan petugas saat di lapangan,” jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa Imigrasi Batam akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna memastikan kedaulatan hukum tetap terjaga.
“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan seluruh aktivitas WNA di Batam sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami tidak akan segan menindak pihak-pihak yang memfasilitasi pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

