OJK Targetkan Aset Dana Pensiun Tumbuh hingga 25 Persen Per Tahun



Batamramah.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Langkah ini dilakukan melalui penerbitan sejumlah ketentuan prudensial serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko guna memperkokoh struktur industri PPDP secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa industri PPDP diharapkan mampu menjadi motor penguatan pembiayaan domestik sekaligus pilar stabilitas ekonomi jangka panjang.



"Sektor PPDP bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar stabilitas dan akselerator pertumbuhan ekonomi. Sektor ini berperan sebagai risk management engine yang memberikan perlindungan risiko bagi masyarakat serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM," ujar Ogi dalam kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ogi memaparkan, total aset sektor PPDP per akhir Februari 2026 telah mencapai Rp2.992 triliun, tumbuh sebesar 9,94 persen secara tahunan (year-on-year). Dari total tersebut, nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun atau naik 7,94 persen.

Kontribusi terbesar berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, disusul sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun. Meski menunjukkan tren positif, OJK menilai pertumbuhan industri harus dipacu lebih tinggi untuk menjawab kebutuhan pembiayaan jangka panjang nasional.

"Untuk mencapai target RPJMN 2029, dibutuhkan pertumbuhan yang lebih agresif, yakni sebesar 7–9 persen untuk asuransi dan 23–25 persen per tahun untuk dana pensiun," tambahnya.

Menghadapi dinamika global yang kompleks, OJK tengah mengkaji kebijakan strategis yang berfokus pada penguatan tata kelola aspek potensial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Selain itu, OJK sedang menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

"Regulasi yang kami terbitkan pada 2026 akan berfokus pada penyesuaian perkembangan ekonomi terkini agar kinerja industri tetap stabil dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional semakin optimal," pungkas Ogi.
Lebih baru Lebih lama