Batamramah.com, BATAM – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp10 miliar. Komoditas laut dilindungi ini diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur tikus di Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, dan Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra. Turut hadir perwakilan Balai Karantina Kepri, Balai Perikanan Budidaya Laut, serta Bea Cukai Batam.
Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekira pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Batam.
"Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni SS yang berperan sebagai penjemput barang di lapangan dan DS yang diduga kuat memberikan perintah penjemputan. Barang bukti yang disita mencapai kurang lebih 100.000 ekor benih lobster," jelas Nona.
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora menjelaskan kronologi penangkapan. Kasus ini terendus berkat informasi akurat mengenai adanya pengiriman BBL dari Jakarta menuju Batam via kargo pesawat udara.
Menindaklanjuti informasi itu, sejak pukul 07.00 WIB tim langsung melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju arah Mega Legenda.
"Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mengadang kendaraan tersebut. Hasil pemeriksaan menyeluruh menemukan tujuh koli kardus. Empat koli di antaranya berisi koper yang penuh dengan benih bening lobster," ungkap Silvester.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan komplotan ini tergolong rapi. Untuk mengelabui sistem pemeriksaan petugas bandara, ratusan ribu baby lobster tersebut dikemas di dalam koper, dibungkus kardus, lalu dilapisi dengan tumpukan pakaian bekas.
Rencananya, setelah tiba di Batam, komoditas ilegal tersebut akan langsung digeser ke wilayah Singapura melalui jalur laut untuk meraup keuntungan ekonomi sepihak secara ilegal.
Atas perbuatan pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan:
- Pasal Persangkaan: Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di pesisir atau pelabuhan rakyat. Penyelundupan BBL bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah masif, tetapi juga merusak rantai ekosistem laut dan masa depan nelayan tradisional Indonesia.


