Batamramah.com, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang sukses membongkar markas perjudian daring (online) jaringan internasional berkamuflase di sebuah perumahan mewah Kota Batam. Sindikat kakap yang terafiliasi dengan jaringan Filipina-Kamboja ini diketahui meraup omzet fantastis hingga Rp10 miliar per bulan. Aktivitas ilegal tersebut dikendalikan secara senyap dari dalam kawasan hunian dengan memanfaatkan sistem operasional siber yang terstruktur rapi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa pembongkaran kasus ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam mengeksekusi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, serta instruksi langsung Kapolri dan Kapolda Kepri untuk memberantas judi daring sampai ke akarnya.
"Operasi senyap tim Satreskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku di lokasi dan membekukan dana pada rekening penampungan dengan total keseluruhan mencapai Rp1.001.460.000. Ironisnya, uang satu miliar rupiah lebih tersebut merupakan akumulasi transaksi dari para pemain hanya dalam kurun waktu tiga hari saja," jelas Anggoro.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, memaparkan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Unit 1 Satreskrim pada Kamis (21/5/2026) sore di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota. Tiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan seorang wanita berinisial ET (40). Saat digerebek, ketiganya tak berkutik karena tepergok sedang mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung langsung dengan dashboard tiga situs judi aktif yang mereka kelola, yakni MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, sindikat siber ini ternyata telah menancapkan bisnis haramnya selama kurang lebih dua tahun, tepatnya sejak tahun 2024. Guna mengelabui endusan aparat penegak hukum, para pelaku menerapkan strategi berpindah-pindah tempat operasional, di mana rumah mewah di kawasan Taman Golf Sukajadi ini merupakan markas kedua yang mereka gunakan untuk memantau perputaran uang masuk dan keluar dari para pemain.
Dalam rantai kejahatan ini, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan seluruh situs dan sistem pembayaran (payment gateway).
Ia membeli sistem dari perusahaan induk di Filipina menggunakan skema franchise dengan bagi hasil keuntungan 20 persen untuk bandar Filipina dan 80 persen untuk dirinya sendiri. Dari markas mewahnya di Batam, HR juga memegang kendali penuh untuk mengatur operasional puluhan pekerja yang ditempatkan secara fisik di Kamboja, mulai dari bagian pemasaran (marketing admin) hingga layanan pelanggan (customer service) untuk mempromosikan situs judi tersebut.
Sementara itu, tersangka HL dan ET mengemban peran vital sebagai divisi keuangan (finance). Keduanya bertugas mengeksekusi penarikan dana secara sistem dari pintu pembayaran digital ke rekening-rekening penampung yang digunakan di Indonesia. Mereka juga bertanggung jawab mengirimkan setoran berkala kepada perusahaan induk di luar negeri, membayar dana operasional serta gaji pekerja yang berada di Kamboja, serta menyusun laporan keuangan bulanan secara terus-menerus untuk diserahkan langsung kepada HR.
Untuk menjaring korban di Indonesia, sindikat ini mengandalkan promosi masif di platform media sosial populer seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, di mana operator medianya digerakkan langsung dari Kamboja. Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan rentetan barang bukti berupa 16 unit ponsel, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 unit token bank BCA, serta 2 buah paspor.
Penyidik menegaskan masih terus melakukan pendalaman intensif untuk melacak aliran dana makro (asset tracing) serta memblokir nomor rekening penampung lain yang terindikasi terlibat.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 426 Ayat (1) Huruf a dan Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
