Batamramah.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Kepastian ini diperoleh setelah Penyidik OJK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau proses Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Kamis (2/7/2026).
Langkah penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan ini diambil sebagai wujud nyata komitmen OJK dalam menjaga integritas industri perbankan nasional serta melindungi kepentingan dana masyarakat.
Dalam perkara korporasi finansial tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka utama berinisial GK yang kapasitasnya merupakan Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelum pelaksanaan Tahap II, Penyidik OJK telah terlebih dahulu merampungkan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada pihak kejaksaan hingga akhirnya berkas perkara tersebut resmi dinyatakan lengkap atau P.21 pada 26 Juni 2026 lalu.
Proses hukum untuk menyeret GK terbilang tidak mudah karena Penyidik OJK sempat menghadapi sejumlah upaya perlawanan sengit dari tersangka sepanjang masa pemeriksaan.
Tersangka tercatat berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi petugas, melakukan percobaan untuk melarikan diri dari kejaran aparat, hingga berupaya mengajukan berbagai jalur perlawanan hukum termasuk melayangkan gugatan praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangkanya, meski seluruhnya berujung kandas.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka GK diduga kuat melakukan rentetan perbuatan lancung yang memenuhi unsur mutlak tindak pidana perbankan.
Modus pertama yang dilakukan tersangka adalah sengaja tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Selain itu, pada Februari 2024, GK juga nekat melakukan aksi pencatatan palsu dalam pembukuan perseroan lewat skema penggadaian agunan yang bersumber dari persediaan logam mulia serta perhiasan emas milik BPR senilai kurang lebih Rp600 juta.
Dosa keuangan tersangka tidak berhenti di situ, GK juga menjadi dalang yang menyebabkan pencatatan palsu melalui penerbitan 71 fasilitas kredit fiktif senilai Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan atau seizin pihak debitur pada rentang waktu Juli 2020 sampai Juni 2024.
Modus terakhir yang dibongkar penyidik adalah tindakan GK yang sengaja tidak mencatatkan aktivitas penghimpunan dana yang berasal dari 12 orang deposan, di mana dana tersebut terbagi atas 25 bilyet deposito dengan akumulasi nilai fantastis mencapai sekitar Rp7,8 miliar pada kurun waktu Maret 2020 hingga tahun 2022.
Atas rentetan aksi fraud tersebut, tersangka GK dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat 2 huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas jeratan regulasi sapu jagat keuangan tersebut, tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar. OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan demi mengawal stabilitas sistem keuangan nasional.
