Karyawan Pinjol Ilegal di Cipondoh Kerja 10 Jam Lebih Sehari, Gaji Cuma Rp 1,4 Juta Per Bulan

 



Batamramah.com, A, seorang karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN), perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, harus bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari.


Upah yang A terima dalam satu bulan, meski telah bekerja lebih dari 10 jam sehari, hanya Rp 1,4 juta.


Hal itu diungkapkan oleh ibu A yang berinisial L saat Polda Metro Jaya menyegel PT ITN sekaligus menangkap 32 karyawannya, termasuk A, pada Kamis (14/10/2021).


"Anak saya gajian Rp 1,4 juta per bulan," katanya dalam rekaman suara, Kamis.


"Dia kerja dari jam 08.30 WIB-19.00 WIB," imbuh dia.


Menurut L, putrinya baru bekerja di PT ITN selama satu bulan.


Di perusahaan yang beroperasi sejak 2018 itu, kata dia, putrinya bekerja sebagai petugas telemarketing.


Dari penghasilan Rp 1,4 juta, A memberikan sebagian besar upah tersebut ke ibunya.


"Saya dikasih Rp 800.000 buat sehari-hari jualan, dan dia (A) pegang Rp 600.000 buat kesehariannya," tutur L.


Dia mengatakan, putrinya merupakan tulang punggung keluarga.


Sementara itu, L sendiri bekerja sebagai pegadang di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dan suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).


"Saya punya tiga anak. Dia (A]) sebagai tulang punggung keluarga," tutur L.


L mengaku langsung menuju kantor PT ITN saat putrinya memberitahu bahwa polisi menggerebek kantor pinjol tersebut.


"Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," ungkap L.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, PT ITN kerap menagih utang kliennya dengan pengancaman.


Oleh karena pengancaman itu, banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.


Polisi lantas menggerebek dan menyegel kantor yang beroperasi sejak tahun 2018 itu pada Kamis ini.


Selain menyegel kantor tersebut, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.


Yusri menyebutkan, sementara ini, pihaknya masih mendalami berkait kerugian yang dialami oleh para korban yang ada.


Hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal dan 10 aplikasi lain tak terdaftar di OJK alias ilegal.


(dekk)


sumber: kompas.com


Lebih baru Lebih lama