Lurah di Depok yang Gelar Pesta Pernikahan di Hari Pertama PPKM Darurat Mulai Disidang

 


Batamramah.com, Mantan lurah di Kota Depok, Jawa Barat, yang kedapatan menyelenggarakan pesta pernikahan di hari pertama PPKM darurat pada 3 Juli 2021, mulai menjalani rangkaian persidangan.


Suganda, dulu menjabat Lurah Pancoran Mas, menjalani sidang perdana berupa pembacaan dakwaan dan tuntutan pada Kamis (14/10/2021).


Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil mengatakan, Suganda didakwa tiga pasal alternatif.


"Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau kedua Pasal 212 KUHPidana, atau ketiga Pasal 216 ayat (1) KUHPidana," kata Fadil melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis malam.


Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:


"Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)."


Dakwaan kedua adalah Pasal 212 KUHP yang berbunyi:


"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi:


"Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."


Fadil mengatakan, sidang pembacaan putusan diagendakan pada Senin (18/10/2021) mendatang.


(dekk)


sumber: kompas.com

Lebih baru Lebih lama