Polri Tindak Pinjol, Puan: Jangan Terhenti di Operator, Harus sampai Bosnya

 


Batamramah.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta kepolisian untuk terus menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal sampai kepada pemilik atau pemodalnya sekalipun mereka adalah warga negara asing (WNA).


"Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru," kata Puan dalam siaran pers, Sabtu (16/10/2021).


Politikus PDI-P itu pun memberi dukungan kepada Polri yang telah tegas memberantas praktik pinjol ilegal yang selama ini sangat merugikan masyarakat.


Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan untuk menyetop sementara izin pinjol baru.


"Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi," kata Puan.


Terkait dengan maraknya pinjol ilegal, Puan menegaskan pentingnya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya dengan lebih berat.


Sebab, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Perlindungan Konsumen.


"Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” kata Puan.


Puan juga mendorong agar pemerintah menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan agar masyarakat tidak terjerat dengan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun legal.


Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir kepolisian tengah gencar menggerebek sejumlah kantor perusahaan pinjol ilegal.


Ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya melakukan langkah-langkah khusus dalam memberantas pinjol ilegal.


"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo saat memberikan arahan kepada Polda jajaran, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).


Listyo menyebutkan, kerugian yang dialami masyarakat yang jadi nasabah pinjol ilegal, antara lain, data diri disebarluaskan, dan ancaman saat penagihan. Ada pula beberapa kasus bunuh diri karena bunga utang yang terus menumpuk.


"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk karena tidak sanggup membayar," ucapnya.


(dekk)


sumber: kompas.com

Lebih baru Lebih lama