Divonis 5 Tahun Bui, Nurdin Abdullah Juga Dicabut Hak Politiknya 3 Tahun

 


Batamramah.com, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti menerima suap dari kontraktor proyek. Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok.


"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) malam.


Hakim Ibrahim Palino juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Nurdin di persidangan. Di antara yang memberatkan Nurdin Abdullah adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


Sementara itu, yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.


Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.


Majelis hakim sependapat dengan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Selanjutnya Nurdin juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ibrahim di persidangan.


Selain divonis 5 tahun pidana penjara dan hak politik dicabut 3 tahun, Nurdin dihukum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2.187.600.000 dan SGD 350 ribu.


"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut," kata hakim.


"Dan apabila harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut hakim.


Masa hukuman penjara Nurdin Abdullah tersebut dihitung sejak dirinya ditangkap dan ditahan oleh KPK.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama