Geger Agen FBI Diselidiki Gegara Pakai PSK di Luar Negeri

 


Batamramah.com, Geger 6 agen Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) diselidiki. Penyelidikan dilakukan atas dugaan menggunakan jasa prostitusi di luar negeri.


Dilansir CNN, Rabu (15/12/2021), Kantor Inspektur Jenderal (OIG) Departemen Kehakiman AS merilis laporan penyelidikannya pada Selasa (14/12) waktu setempat. Penyelidikan juga dilakukan terkait dugaan keterlibatan perdagangan narkoba dan gagal melaporkan interaksi tidak resmi warga negara asing saat bertugas di luar negeri.


Dalam laporan itu, 4 agen FBI dituduh meminta, mendapatkan dan menerima jasa seks dari sejumlah pekerja seks komersial (PSK) saat mereka sedang bertugas di luar negeri. Mereka juga ketahuan berbohong mengenai hal itu.


Sementara itu, satu agen FBI lainnya diduga 'meminta jasa seks komersial di luar negeri'. Sedangkan agen FBI yang keenam, mengetahui soal tindak pelanggaran itu namun tidak melaporkannya.


Disebut Langgar Kebijakan


Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa tindakan 6 agen FBI itu melanggar kebijakan Departemen Kehakiman. Tindakan mereka juga disebut melanggar FBI sendiri.


2 Mengundurkan Diri


Dari 5 agen yang dituduh melakukan pelanggaran, 2 di antaranya mengundurkan diri. Dua lainnya pensiun, dan satu lainnya dipecat saat Inspektur Jenderal menyelidiki pelanggaran ini.


Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman AS menyebut, selama penyelidikan empat agen FBI itu 'tidak jujur soal interaksi mereka dengan para pekerja seks dan soal pelanggaran lainnya saat wawancara dan pemeriksaan poligraf oleh OIG (Kantor Inspektur Jenderal)'.


Satu orang disebutkan bahwa 'memberikan keterangan palsu dalam wawancara dan pemeriksaan poligraf oleh OIG yang merupakan pelanggaran hukum federal, ketika para agen menyangkal telah melakukan hubungan seks dengan seorang pekerja seks'.


Lebih jauh, laporan itu juga menyebut bahwa salah satu agen FBI memberikan seorang agen lainnya sebuah paket berisi 'sekitar 100 pil berwarna putih' untuk dibawa kepada seorang penegak hukum asing.


Sementara itu, Kantor Inspektur Jenderal meneruskan laporannya kepada FBI untuk diambil 'tindakan yang pantas'.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama