Aturan Mudik 2022: Boleh Tidak Tes COVID-19 tapi Ini Syaratnya



BATAMRAMAH.COM - Aturan mudik 2022 sudah diinformasikan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas). Calon penumpang yang akan bepergian dengan moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta berlaku aturan serupa.

Aturan mudik terbaru tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Aturan ini berlaku untuk seluruh perjalanan dari dan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Berikut aturan mudik 2022 yang perlu diperhatikan.

Aturan Mudik 2022: Berlaku Mulai 2 April

Aturan mudik 2022 mulai berlaku sejak 2 April lalu. Aturan ini diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19, Suharyanto.

"Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian isi SE Nomor 16/2022.

Aturan Mudik 2022: Kategori Tidak Wajib Tes COVID-19

Salah satu aturan baru yang dipakai di masa mudik lebaran 2022 adalah tidak diwajibkannya menyertakan hasil tes negatif COVID-19. Namun tak semua kategori calon penumpang masuk dalam aturan yang satu ini.

Pengecualian menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR hanya berlaku bagi calon penumpang dengan status vaksinasi booster (dosis ketiga). Meski begitu, tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama perjalanan di mudik 2022.

Aturan Mudik 2022: Kategori Wajib Antigen/PCR

Berbeda dengan yang sudah divaksin booster, calon penumpang yang sudah divaksin lengkap (dua dosis) namun belum melakukan booster tetap diizinkan melakukan perjalanan mudik. Namun kategori ini diwajibkan menunjukkan:

Hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan Mudik 2022: Kategori Wajib PCR

Adapun calon penumpang yang baru divaksin 1 dosis (dosis pertama) tetap dapat melanjutkan perjalanan saat mudik dengan ketentuan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian Vaksinasi Sebagai Aturan Mudik 2022

Dalam SE 16/2022, terdapat pengecualian aturan mudik bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus maupun anak-anak. Adapun aturannya sebagai berikut:

Kondisi kesehatan khusus:

- melampirkan surat keterangan dokter umum

- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Anak di bawah 6 tahun:

- Tidak perlu tes COVID-19

- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster

Aturan mudik 2022 kini sudah diketahui. Pemerintah mengatakan tidak ada penyekatan selama mudik, namun akan memberlakukan random sampling.

Pemerintah tidak lagi melakukan penyekatan mudik Lebaran 2022. Ketua Satgas Suharyanto mengatakan selama mudik nantinya akan dilakukan random sampling kepada pengendara.

"Memang tidak ada penyekatan dari unsur keamanan Polri tapi tadi disampaikan secara random sampling ada juga pos pelayanan untuk mengecek status PeduliLindungi. Jadi yang sudah booster PeduliLindungi-nya terlihat di situ," kata Suharyanto.

Suharyanto mengatakan penyesuaian aturan ini dilakukan secara persuasif. Di titik tertentu jalur mudik juga akan disediakan layanan vaksinasi COVID-19.

"Akan ditempatkan titik-titik untuk melaksanakan vaksinasi sehingga masyarakat yang mudik dilayani kebutuhan vaksinasinya," katanya.

Hal senada disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi. Dia mengatakan random sampling akan dilakukan untuk pengecekan pemudik.

"Kita tidak akan melakukan penyekatan (pemudik) tapi random sampling ini yang menguji kita agar kita konsisten toh yang kita lakukan bukan untuk kita saja sehingga kita dapat mudik dengan aman nyaman dan selalu sehat," kata Budi.(syt) 

sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama