BATAMRAMAH.COM - Tersangka kasus Binomo, Indra Kenz, sempat mengirimkan uang ke ibunya berinisial S sebanyak Rp 1 miliar. Polisi bakal menyita uang tersebut jika memang berasal dari tindak pidana.
"Kalau itu memang uang yang diberikan adalah hasil dari tindak pidana ini pasti akan dilakukan penyitaan," kata Karo Penmas Mabes Polri kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menegaskan pihaknya bakal melacak aset-aset milik Indra Kenz. Jika terbukti berasal dari tindak pidana, Bareskrim tentu akan melakukan penyitaan.
"Semua uang, semua aset yang berasal dari tindak pidana itu akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," katanya.
Sebelumnya, ibu dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz berinisial S telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. S mengaku menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk keperluan berobat serta keperluan sehari-hari.
"S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 M dari saudara IK," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4).
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot.
Gatot mengatakan S diperiksa pada Kamis (31/3). Dia menyebut S datang mendahului jadwal pemeriksaan yang dilayangkan hari ini.
"Jadi penyidik itu menjadwalkan hari ini, ternyata itu sudah datang pada sore hari datang pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan itu," katanya.
"Iya, mendahului ternyata, seharusnya datangnya hari ini," imbuhnya.
Indra Kenz Tersangka
Sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.(syt)
sumber:detikcom