Batamramah.com, Jakarta - Pemerintah akan menggelontorkan dana
senilai hampir Rp20 triliun untuk memperbaiki infrastruktur di sektor
pendidikan, termasuk merenovasi sekolah, fasilitas MCK (mandi, cuci, dan
kakus), dan penyediaan air bersih.
Dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Kamis,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto
meminta agar fasilitas cuci tangan disediakan agar anak-anak dapat menjaga
kebersihan, terutama saat menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
“Oleh karena itu, anggaran untuk renovasi perbaikan sekolah
akan terus ditingkatkan. Tahun ini, kami mulai dengan mendekati Rp20 triliun,”
kata Sri Mulyani.
Kementerian PU dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
telah membahas pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Revitalisasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2025.
PHTC Revitalisasi Sekolah merupakan program prioritas dalam
rangka percepatan Wajib Belajar 13 Tahun dan mengatasi permasalahan pemerataan
akses pendidikan. Menurut Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, target program
ini meliputi 9.300 sekolah dan 2.120 madrasah pada satuan pendidikan TK, SD,
SMP, SMA/SMK, SLB, dan SKB, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Pelaksanaan revitalisasi sekolah/madrasah dilakukan oleh
Kementerian PU melalui APBN dengan target sekolah/madrasah yang ditangani
berdasarkan usulan dan data DAK Fisik TA 2025 dari Kemendikbudristek dan
Kementerian Agama. Pelaksanaannya dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 sebanyak 1.380
sekolah/madrasah dan tahap 2 sebanyak 10.040 sekolah/madrasah.
Adapun secara umum, anggaran pendidikan dalam APBN 2025
dialokasikan sebesar Rp724,3 triliun.
Nilai itu disalurkan melalui tiga jalur, yaitu belanja
pemerintah pusat (BPP) sebesar Rp297,2 triliun, transfer ke daerah (TKD)
Rp345,1 triliun, dan pembiayaan Rp80 triliun.
Anggaran pendidikan yang disalurkan melalui BPP digunakan
untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah,
hingga tunjangan profesi guru (TPG) non pegawai negeri sipil (non-PNS).
Dana yang disalurkan melalui TKD dimanfaatkan untuk Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), BOS PAUD, TPG, hingga dana alokasi khusus (DAK)
fisik pendidikan untuk revitalisasi sarana pendidikan dan perpustakaan daerah.
Sementara penyaluran melalui pembiayaan digunakan untuk
pemberian beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), beasiswa gelar dan
non gelar kerja sama dengan kementerian terkait, serta pendanaan riset.